• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Pencabulan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bintan

    Minggu, 24 November 2024, 11:09:00 PM WIB Last Updated 2024-11-24T16:10:01Z

    SNIPER86.COM, Bintan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Bintan Timur tepatnya di Kelurahan Sei Lekop pada jumat lalu (22/11/2024).

    Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Iptu Prasojo membenarkan, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/25/XI/2024/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 23 November 2024 yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan

    "Dan saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam," terang Kasi Humas Polres Bintan.

    Dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) menjelaskan, bahwa adik kandungnya berinisial DL (9) telah dicabuli oleh pelaku  berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban), hal itu diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui via WA Video Call.


    "Bermula saat korban pulang pada Jumat sore 22 November 2024 dari mengaji kemudian bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di Perumahan Puri Kencana Ungu Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan dibawa ke dalam kamar, selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar 7000 rupiah kepada korban," terang Kasi Humas menjelaskan kronologi kejadian.

    Berdasarkan laporan tersebut pada sabtu 23 November 2024, Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.

    Kasi Humas Polres Bintan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua, untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini, seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain.

    "Terlebih waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut, hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita," tutur himbauan Kasi Humas.*(Rianto)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini