SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengamankan 6 orang terduga Pelaku kurir dan pemakai Narkoba beserta barang bukti 3 kg Sabu.
Lokasi penangkapan terhadap enam orang terduga pelaku di Jalan Melati Kuala Tungkal Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., saat jumpa pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tanjab Barat, Selasa (12/10/24).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki juga menyampaikan, bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3 (sepertiga).
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah ditambah sepertiga.
Selain itu, Kapolres Tanjab Barat juga menjerat dengan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, 112, pelaku dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.*(DN)