SNIPER86.COM, BINJAI - Viral di media sosial, terkait Kadisdik Kota Binjai Edi Mulya yang diduga undang seluruh Kepsek SD dan SMP, Kamis (14/11) untuk pilih salah satu Paslon di pilkada Kota Binjai yang akan digelar 27 Nopember 2024.
Hal ini sempat menjadi perbincangan masyarakat Kota Binjai, pasalnya Kadisdik diduga sudah melanggar sesuai undang - undang ASN, Perlu kita ketahui , berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana yg tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Sesungguhnya menjadi ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi,kelompok, ataupun golongan.
ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidak berpihakan pada paslon tertentu.
Terkait dugaan dugaan yang dilakukan Kadisdik Kota Binjai dalam menyuarakan Paslon Walikota dan Wakil walikota dengan mengunakan jabatannya untuk mengarahkan bawahan yang notabene nya sebagai ASN, ini harus ditindak lanjuti.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WA, Jumat (15/11) perihal dugaan Kadisdik yang terus viral di media sosial, Terkait mengundang para Kepsek SD dan SMP yang dikumpulkan di Kantor Dinas Pendidikan, Kadisdik terus bungkam.
Ketua Bawaslu kota Binjai saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat (15/11) terkait viralnya soal Kadisdik Kota Binjai kumpulkan para Kepsek SD dan SMP yang gak diduga mensosialisasi kan Paslon 03, dikantor dinas pendidikan kota Binjai, Bawaslu yang notabene nya sebagai lembaga pengawas Pemilu saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya tidak menjawab/terkesan seperti Macan Ompong, sampai berita ini diterbitkan.
(R-2)
Bersambung...