SNIPER86.COM, Batam - Bea Cukai Batam raih pencapaian yang membanggakan dari Fungsi Pengawasan pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, dalam menanggulangi pelanggaran di sektor Kepabeanan dan Cukai hingga akhir November 2024.
Hingga 21 November 2024, KPU BC Batam telah menerbitkan sebanyak 186 Laporan Pelanggaran, dengan rincian 148 Laporan Pelanggaran yang hasilnya dari penindakan non-patroli laut, 31 dari penindakan patroli laut, dan 7 dari penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
"Pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di dominasi oleh komoditi Barang Kena Cukai, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan barang kiriman. Tentunya angka ini akan terus bertambah, seiring dengan komitmen Bea Cukai Batam untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, dalam melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga selaras dengan program Asta Cita yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto," jelas Evi Octavia, selaku Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Selama periode tersebut, berhasil dilakukan penindakan terhadap BKC ilegal dengan jumlah mencapai 281.649 batang. Penindakan tersebut berasal dari kegiatan operasi cukai gempur rokok ilegal, yang rutin dilaksanakan Bea Cukai Batam. Satu diantaranya berhasil dilakukan operasi tangkap tangan terhadap 1 (satu) orang motoris yang membawa BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai, yang sedang menawarkan rokoknya kepada toko sekitar.
Merk rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi cukai ini berupa HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, Manchester, Ofo, Rave, T3 dan berbagai merk lainnya. Seiring dengan itu, penindakan juga dilakukan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol yang mencapai 22,3 liter, yang mana mencerminkan keseriusan Bea Cukai Batam dalam menanggapi pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran di Sektor Kepabeanan dan Cukai.
Berdasarkan tindak lanjut, sebanyak 2 (dua) penindakan diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang cukai, dengan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Total pembayaran UR yang dilakukan adalah sebesar Rp.193.084.000.
Dengan adanya asas ini, proses penyelesaian perkara di bidang cukai bisa lebih cepat dan efisien serta memberikan efek jera terhadap pelaku karena terkena denda yang harus dibayar sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha di bidang cukai.
Kemudian dari pengawasan barang kiriman, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap 2 (dua) unit mobil bermuatan 35 koli Barang Kiriman tanpa Pemberitahuan Pabean oleh Satgas Penindakan Pos Bea Cukai Telaga Punggur.
Sejatinya, kedua mobil tersebut akan menyebrang ke Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Atas penindakan tersebut, 2 (dua) unit mobil beserta barang didalamnya kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mengenai laporan pelanggaran komoditi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, berhasil dilakukan penindakan yang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara kepada Instansi terkait dan/atau penetapan Barang Dikuasai Negara.
Jenis barang yang berhasil di tengah diantaranya adalah 70,7 gram Methamphetamine, Ekstasi dengan jumlah tangkapan sebanyak 4 butir, dan 10 butir Happy Five. Total tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 4 orang.
"Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam, pada khususnya dan seluruh wilayah NKRI pada umumnya. Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang di Wilayah NKRI," tutup Evi.*(Rianto)