SNIPERS86.COM, Agara - Pasangan Calon Bupati - Wakil Bupati Aceh Tenggara nomor urut 3 (tiga) dr. Pandi Sikel - Khairul Abdi, resmi mengembalikan rekomendasi dukungan terhadap dirinya, diberikan oleh DPP Partai Aceh (PA). Pengembalian diserahkan langsung ke Kantor DPW Partai Aceh, Desa Mbarung, Babussalam, Aceh Tenggara (Agara), Jumat (15/11/24).
"Kami dikhianati DPW Partai Aceh. Partai PA memberi dukungan terhadap pasangan nomor urut 3 dr. Pandi Sikel - Khairul Abdi (PADI), namun dalam orasinya Ketua DPW Partai Aceh malah mengajak simpatisan Partai PA dan Mualem (Muzakir Manaf-red) untuk mendukung pasangan calon bupati lain," sebut Calon Bupati Aceh Tenggara dr. Pandi Sikel didampingi wakilnya Khairul Abdi.
Selain SK dukungan, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tenggara yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan Perindo. Kedatangan mereka juga mengikut sertakan para pendukung dan simpatisan, sekaligus juga mengembalikan atribut Partai Aceh (PA) yang sebelumnya dipasang di Posko pemenangan dirinya.
"Kita tinggal di Serambi Makkah, maka memilih pemimpin merupakan perbuatan yang sakral sesuai dengan tuntunan Syariat Islam. Untuk itu, kami tidak mau ada pendukung kami yang pasang dua muka. Atau antara omongan dan perbuatannya tidak selaras," sebutnya lagi.
Sementara, Ketua Harian DPW PA Aceh Tenggara Irwandi Ramud yang menerima pengembalian SK mengatakan, pengembalian surat dukungan ini akan dilaporkan ke DPP Partai Aceh (PA) di Banda Aceh.
"Kami akan melaporkannya ke DPP Partai Aceh (PA) di Banda Aceh, Politik itu Dinamis," sebut Irwandi.
Disingung terkait tindakan diambil Ketua DPW PA Aceh Tenggara yang beorasi dalam kampanye dialogis kandidat lain, Irwandi mengatakan tindakan itu hak politik pribadi digunakan oleh Ketua Umum DPW PA Aceh Tenggara Yahdi Hasan.
Seperti diketahui, sebelumnya DPP Partai Aceh (PA) memberikan dukungan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara dr. Pandi Sikel - Khairul Abdi. Hal ini tertuang dalam surat keputusan DPP Partai Aceh nomor: 037A/KPTS-DPP/B/PA/VIII/2024, tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara.
Rekomendasi ini diserahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Aceh Tenggara, Yahdi Hasan Ramud.*(Alek)