• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Gunakan Keterangan Palsu Untuk Mendaftar Sebagai Cabup, Henri Husein Nasution Laporkan HMN dan KPUD Madina

    Kamis, 07 November 2024, 6:52:00 AM WIB Last Updated 2024-11-06T23:53:25Z

    SNIPER86.COM, Medan - Sepertinya kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Mandailing Natal sedikit tercederai dengan adanya salah satu Calon Bupati (Cabup) berinisial HMN, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2019 - 2024 yang diduga kuat menggunakan surat keterangan palsu untuk mendaftarkan diri sebagai Cabup di Kabupaten yang berjuluk Serambi Makkahnya Sumatera Utara tersebut.

    Hal itu diketahui pada Rabu (06/11), saat Henri Husein Nasution sebagai pelapor yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kabupaten Mandailing Natal memberikan keterangan persnya kepada awak media ini.

    Menurutnya, HMN dalam mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup) diduga menggunakan surat keterangan palsu, hal itu dapat dipastikan ketika Henri Husein Nasution menemukan kejanggalan dengan adanya bukti ijazah SMP dan SMA serta Keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Medan milik yang  bersangkutan. 

    Bahkan diketahui, Henri Husein Nasution telah melaporkan permasalahan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumut dengan menyertakan sejumlah dokumen berupa :

    1. 1 Lembar print out tangkapan layar layanan Pengadilan Negeri Medan.
    2. 1 Lembar Fotocopy lembaran buku induk murid di SMP Negeri 1 Panyabungan.
    3. 1 Lembar Fotocopy Surat Keterangan Pengganti ijazah Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Utara SMA Megeri 1 Panyabungan.
    4. 1 Lembar Fotocopy daftar nilai hasil evaluasi belajar SMA tahun pelajaran 1984/1985 atas nama Harun.
    5. 1 Lembar  Fotocopy Laporan kehilangan barang Polsek Panyabungan Surat Kehilangan 1 Lembar Ijazah asli.
    6. 1 Lembar Fotocopy Surat pertanggungjawaban mutlak atas nama Harun.
    7. 1 Lembar Fotocopy KTP atas nama HMN Nomor Induk 1271210508******.
    8. 1 Lembar Fotocopy kartu keluarga Nomor 1271211810****** atas nama HMN.
    9. 1 Lembar Fotocopy Surat keterangan kesalahan penulisan ijazah atas nama Harun menjadi HMN.
    10.  7 Lembar surat penetapan Putusan Mahkamah Agung nomor 189/Pdt.P/2023/Pengadilan Negeri (PN) Medan.

    Untuk itu, Henri Husein Nasution meminta agar pihak Bawaslu dan Gakumdu yang didalamnya terdapat unsur kepolisian dan juga Kejaksaan dapat meninjau ulang pencalonan HMN menjadi Cabup pada Pilkada 2024 di Kabupaten Mandailing Natal.

    Sebab, dengan adanya dugaan tersebut, maka terdapat celah APH untuk menyelidiki kebenarannya, sebab kata Henri dirinya juga telah melaporkan hal tersebut kepada Polisi terutama Polda Sumut meskipun masih dalam bentuk Dumas.

    "Saya telah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian khususnya Polda dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas)," ujar Henri.

    Dia menambahkan, "kalaulah seperti ini wajah pemimpin Madina kedepannya, mau jadi apa dan dibawa kemana Kabupaten tercinta ini," jelas Henri Husein Nasution kepada awak media ini.*(R-1)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini