SNIPER86.COM, Tanjung Morawa - Warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, kembali mendesak PT. Sumatera Timberindo Industry (PT. STI) untuk menghentikan operasionalnya. Setelah melakukan aksi protes pada Rabu, 6 November, mereka mengungkapkan keresahan lebih lanjut terkait pencemaran udara, debu kayu dan kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik.
Sejumlah warga Desa Buntu Bedimbar mengeluhkan dampak aktivitas pabrik terhadap kesehatan dan kenyamanan mereka. Warga merasa, bahwa suara keras mesin dan asap dari pabrik telah menciptakan lingkungan yang tidak sehat. Polusi udara dari asap, zat kimia, serta debu kayu yang masuk ke rumah mereka menjadi sumber ketidaknyamanan dan kekhawatiran, terutama bagi kesehatan anak-anak.
Keluhan Warga, Kebisingan hingga Polusi Udara
Beberapa warga menjelaskan dampak nyata yang mereka rasakan, diantaranya Polusi Suara, suara mesin yang beroperasi hingga larut malam mengganggu ketenangan warga. Anak-anak kesulitan belajar, dan warga yang bekerja siang hari tidak bisa beristirahat dengan tenang.
Lalu polusi udara, selain asap yang mencemari lingkungan, warga juga mengeluhkan bau zat kimia yang mengganggu pernapasan. Banyak warga yang terpaksa menutup pintu rapat-rapat untuk mencegah debu kayu masuk ke rumah, yang berdampak pada kenyamanan dan kesehatan mereka.
Mereka juga mengeluhkan kerusakan bangunan. Seorang warga, Kasrin Marbun, melaporkan, bahwa rumah kontrakannya mengalami keretakan akibat getaran dari mesin boiler pabrik, sehingga ia harus melakukan perbaikan pada kerusakan tersebut.
Kemudian dampak Lalulintas Truk Pabrik, warga juga mengeluhkan frekuensi lalu lintas truk yang tinggi, yang menyebabkan jalan-jalan di sekitar permukiman rusak dan menambah debu yang beterbangan ke rumah-rumah warga.
Desakan Penegakan Hukum Lingkungan dan Dukungan DPRD Deli Serdang
Paian Purba, S.H., Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra turut mendampingi warga dalam menuntut keadilan. Ia menyampaikan, bahwa keluhan warga ini sesuai dengan hak perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, PT. STI wajib menunjukkan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), IMB dan izin lainnya sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
"Warga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan nyaman. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Paian Purba.
Pertemuan Lanjutan dan Harapan Warga
Untuk mencapai solusi, warga dan pihak PT. STI, yang diwakili oleh Oluner dan Alex berencana meninjau langsung rumah-rumah warga terdampak pada Senin, 11 November 2024. Paian Purba menegaskan akan hadir mendampingi warga, memastikan bahwa pihak perusahaan hadir dengan solusi konkret atas keluhan warga.
"Jika pihak PT. STI tidak memenuhi janji atau tidak ada langkah konkret, warga berencana menuntut penghentian operasional mesin blower pabrik," ujar Paian.
Setelah mediasi antara perwakilan warga, anggota DPRD Deli Serdang dan pihak perusahaan di dalam area pabrik pada Sabtu, 9 November 2024, disepakati bahwa peninjauan langsung akan dilakukan ke rumah-rumah warga terdampak.*(R. Anggi)