SNIPER86.COM, Medan - Dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis, Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumut, bersama tim gabungan melancarkan penggerebekan besar-besaran di dua lokasi yang dikenal sebagai sarang peredaran narkoba, Kamis (21/11/2024).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubden Wanteror Detasemen Gegana, AKP Hadi Suprayitno, S.H., berhasil mengungkap aktivitas ilegal di Jalan Klambir V Gg. Amanah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat (Zona Garden).
Tim gabungan yang terdiri dari personel Ditresnarkoba, Bidokkes, Samapta Polda Sumut, Polisi Militer Kodam I/BB, dan Satuan Pamong Praja bekerja cepat dan terorganisir.
Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba, serta menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu dan mesin jackpot, yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Menurut AKP Hadi Suprayitno, operasi ini merupakan bagian dari upaya masif untuk memberantas jaringan narkoba, yang merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.
"Kami menargetkan lokasi-lokasi yang menjadi basis peredaran narkoba. Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkapnya.
Penggerebekan ini tidak hanya berhasil menekan aktivitas ilegal, tetapi juga mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka mengaku lega dan merasa lebih aman setelah adanya tindakan tegas dari aparat.
"Kami berharap penggerebekan seperti ini terus dilakukan, agar lingkungan kami benar-benar bersih dari narkoba," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan sinergi antar instansi, dalam memerangi narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penggerebekan di daerah-daerah rawan narkoba, untuk memastikan masyarakat hidup di lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran barang haram tersebut.*(R-1)