• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekdes dan Oknum BPD Bangun Sari Diduga Tak Netral, Kades Harus Beri Sanksi

    Kamis, 31 Oktober 2024, 7:02:00 AM WIB Last Updated 2024-10-31T00:03:14Z

    SNIPER86.COM, Tanjung Morawa - Dua Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Oknum Sekdes Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa di duga terlibat 'Kampanye Terselubung', Rabu (30/10/2024). 

    Sekertaris Desa (Sekdes) Bambang Irawan Syahputra dan Dua Anggota BPD Ningrat dan Manulang diduga terlibat 'Kampanye Gelap', dengan mengumpulkan Kepala Dusun dalam rangka kunjungan kerja Paslon Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di Desa Bangun Sari Dusun 10  Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di rumah Kepala Dusun 10 Ardo Sianturi.

    Hal tersebut disampaikan sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Dikatakannya, pertemuan itu dilaksanakan dirumah Kepala Dusun 10 Ardo Sianturi. "Kami diperintahkan Sekdes dan Anggota BPD Sumingrat untuk berkumpul di rumah Kadus 10, dalam rangka kunjungan kerja Yusuf Siregar. Di sana sekaligus mengumpulkan massa untuk memenangkan Yusuf Siregar menjadi Bupati Deli Serdang," ungkap sumber media ini.

    Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Perangkat Desa dilarang :
    a. merugikan kepentingan umum; 
    b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 
    c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; 
    d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; 
    e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; 
    f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 
    g. menjadi pengurus partai politik; 
    h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
    i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
     j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; 
    k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Jon (35), Warga Desa Dusun 2 Desa Bangun Sari meminta Kepala Desa segera memecat Oknum Sekdes dan dua Anggota BPD yang tidak Netral dalam Pilkada Kabupaten Deli Serdang 2024. 

    Dirinya meminta, agar membawa persoalan ini ke Dinas terkait dalam hal ini Pj Bupati Deli Serdang agar turun tangan langsung terkait persoalan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, karena akan berdampak nantinya pembangunan desa yang tidak sejalan dengan Program Desa.

    Ketua BPD Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Diah Nopita Sari saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu (30/10/2024) sangat menyesalkan perbuatan dua Oknum Anggota BPD yang memalukan dan tidak Netral dalam Pilkada.

    "Itu Oknum bang, tidak ada membawa nama BPD. Saya baru mendengar anggota saya terlibat kampanye mendukung Paslon Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung. Saya akan panggil dua anggota saya dan saya akan memberikan teguran keras kepada anggota saya," tegasnya.

    Sebelumnya, Oknum Sekdes Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Bambang Irawan Syahputra mengarahkan 15 Kepala Dusun (Kadus) untuk memenangkan Paslon Nomor urut 3 Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, Selasa (29/10/2024).


    Terungkap dari beberapa Kadus yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Sekdes mengarahkan 15 Kepala Dusun yang ada Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa untuk memenangkan Paslon Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung. 

    "Kami ada 17 Dusun Bang di Desa Bangun Sari. Dua Kepala Dusun lagi tidak ikut karena mereka anggap sikap dan arogansi Oknum Sekdes tidak mencerminkan sikap yang baik dan memalukan dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekdes," ungkapnya.

    Saat ditemui awak media, beberapa Kadus yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan, bahwa kejadian itu awal bulan. "Saya lupa tepatnya hari apa, namun saya pastikan yang memerintahkan kami oknum Sekdes Bambang Irawan Syahputra. Kami diarahkan ketemu Yusuf Siregar di rumah beliau di belakang Rumah Dinas Kantor Camat Tanjung Morawa," terang salah satu Kadus. 

    "Kami berbincang langsung dengan Yusuf Siregar. Beliau meminta kami untuk mengumpulkan data dukungan agar masyarakat memilih dia sebagai Bupati Deli Serdang," katanya.

    Sekertaris Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Bambang Irawan Syahputra, saat di temui di ruangannya membantah, bahwa 15 Kepala Dusun itu bukan perintahnya. "Sekarang siapa bang sumbernya bawa kemari," seolah dirinya menantang awak media untuk membuktikannya.

    Disebutkannya lagi, "di Desa Bangun Sari Kita ada 17 Dusun Bang, kalaupun ada Kepala Dusun datang sambangi Rumah Yusuf Siregar itu bukan perintah saya namun itu atas kemauan mereka sendiri. Kita lihat aja bang siapa sekarang yang tidak Netral, bahkan TNI-Polri pun tidak netral," kata Bambang, seolah dia juga menyalahkan pihak APH yang tidak Netral dalam Pilkada.

    Terpisah, Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa M Rifai saat di temui Awak Media di ruang kerjanya Selasa (29/10/2024) menjelaskan, bahwa dirinya sudah mendengar terkait pertemuan itu.

    "Saya sudah mendengar bahwa pertemuan itu ada yang menahkodai, yaitu Sekdes saya. Itu menurut laporan dari beberapa Kadus yang menyampaikan ke saya langsung," ungkapnya. 

    "Sekdes datangnya selalu telat, bahkan masuk jam kerja pun dia selalu datang terlambat hingga pukul 10.00 Wib hingga Pukul 11.00 Wib. Bahkan saya berung kali menghubungi dia melalui telpon seluler tidak pernah mau angkat," terangnya.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini