Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Setelah melakukan pengintaian selama sebulan terhadap pasangan, Tim Opsnal menerima informasi bahwa pasangan ini berada di Jalan Titi ABRI, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam. Polisi segera menghentikan mereka dan melakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 66,7 gram dari dalam tas yang dibawa oleh SU.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti 2 (dua) buah plastik kresek, 1 (satu) buah tas motif gajah, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah handphone merek Realme, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy.
Pasangan kekasih ini ditangkap ketika sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan narkoba kepada seseorang di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Keduanya kini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terus dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkoba yang lebih luas di Wilkum Polres Aceh Tenggara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi, terkait aktivitas ilegal yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban sosial di Aceh Tenggara.*(Dalisi)