• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum ASN dan Non ASN Pemkab Deli Serdang Diduga Kampanyekan Paslon Nomor 3

    Minggu, 13 Oktober 2024, 4:39:00 PM WIB Last Updated 2024-10-13T09:40:07Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Pengamat Politik minta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memanggil dan menindak Oknum ASN dan Non ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang diduga bernama Taufik Hidayat, karena turut mengampanyekan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Deli Serdang HM Yusuf Siregar-Bayu Sumantri dalam akun media status story whatsapp nya belum lama ini. 
    Hal ini memicu perhatian serius masyarakat terkait kewajiban aparatur negara netral dalam Pemilu dan Pilkada.

    Dugaan tersebut berawal dari adanya tangkapan layar di status story whatsapp nya, yang kemudian menyebar di berbagai group WahtsApp dan lainnya. Dari unggahannya, Taufik Hidayat memposting gambar kampanye paslon nomor 3.

    Selain itu, juga ada tangkapan layar dari akun media sosialnya, berupa foto bersama yang menunjukkan tiga jari, diduga erat kaitannya dengan kampanye paslon tersebut. Namun belakangan, postingan tersebut sudah tidak ada lagi di akun media yang diduga milik Taufik Hidayat. Termasuk juga status di akun WhatsApp yang bersangkutan.

    Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa oknum Non-ASN tersebut pernah bertugas di Satpol PP Delis Serdang dan kemudian berpindah menjadi ajudan M. Ali Yusuf Siregar, dan terakhir posisinya adalah honorer (Non-ASN) di bagian protokoler.

    "Tenaga honorer ini sudah beberapa lama tidak pernah terlihat di Kantor Bupati atau acara kedinasan Pj Bupati Deli Serdang. Termasuk katanya, diduga istri Taufik (Yuni Erlin Siregar) juga merupakan ASN Pemkab Deli Serdang, turut memposting gambar paslon nomor 3 di akun Facebooknya. Tetapi terakhir saya lihat sudah dihapus, padahal dia adalah ASN yang harus menjaga netralitas," sebut warga itu.

    Atas temuan tersebut, Pengamat Politik dan Hukum, Harizal mengatakan, bahwa dalam aturan dasarnya selama ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Non-ASN dilarang keras terlibat dalam hal politik praktis. Karena memang mereka adalah aparat yang digaji Negara, baik APBN maupun APBD hingga dana desa.

    "Sebagaimana aparatur yang dibayar Negara, tidak boleh ikut terlibat dukung mendukung di Pemilu atau Pilkada. Karena itu hal yang mendasar dan harus dipahami semua aparat negara," ujar Harizal kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang turut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Berlaku bagi ASN dan juga Non-ASN.

    "Dari yang kita pahami, bukan hanya kampanye dalam bentuk fisik, tetapi paling marak sekarang adalah di media sosial. Sebagaimana Ketua Bawaslu RI menyebutkan, bahkan untuk ‘like’ saja tidak dibenarkan, apalagi sampai mengunggah status dengan arah ke paslon tertentu," jelas Harizal.

    Dari dugaan ini, Harizal meminta agar Inspektorat Kabupaten Deli Serdang mengejar yang bersangkutan agar tahu secara jelas dan pasti, mengingat jejak digital dari akun media sosial seharusnya menjadi perhatian utama bagi penyelenggara Pemilu. Sebab digitalisasi saat ini sudah menjadi bagian penting dari kehidupan manusia.

    "Inspektorat harus ‘kejar bola’ atas temuan ini. Apakah benar yang bersangkutan itu memposting status di akunnya dengan maksud mengkampanyekan paslon tertentu. Dan meminta Bawaslu agar berkoordinasi dengan Inspektorat dalam membawa kasus dugaan ini sampai ke pihak Gakumdu, dan dilaporkan ke publik, agar ada efek jera kepada oknum ASN dan Non ASN. Sehingga netralitas ASN dan Non-ASN menjadi sakral dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. Karena di sana, ada unsur kekuasaan yang dibiayai uang Negara," pungkasnya.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini