SNIPER86.COM, Belawan - Viralnya pemberitaan tentang gudang di Jalan Hiu, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, dulunya merupakan Eks SPBN PT. AKR, yang diduga dijadikan tempat siong/kencing dan pengepul bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite, ternyata tak membuat Aparat Penegak Hukum (APH) di Belawan berani mengambil tindakan.
Bahkan, lokasi gudang pengepul bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite diduga ilegal tersebut sangat berdekatan dengan Markas Komando Polres Pelabuhan Belawan, namun hingga kini masih tetap beroperasi dan seakan sulit untuk di tindak.
Perlu diketahui, bahwa dahulunya gudang tersebut sempat di kelola oleh SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) milik PT. AKR yang berada di Jalan Hiu Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, namun temuan tim media di lapangan, suasana gudang yang seolah kosong/lengang, terpantau mobil tangki biru putih dengan muatan 5 ribu liter/5 ton masuk ke gudang tersebut, yang diduga siong/kencing, pada Sabtu (12/10/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun, gudang tersebut dibeckingi oleh orang kuat, sehingga kuat dugaan hal inilah yang membuat pihak APH seperti enggan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Berdasarkan sumber yang tidak bersedia di cantumkan namanya menyebutkan, mobil tangki berwarna Biru Putih, juga sering keluar masuk dengan kapasitas 5 ton ke gudang tersebut.
"Saat ini bang, gudang itu selalu di kunjungi mobil tangki Biru Putih untuk membongkar minyak jenis solar dan pertalite. Dan bukan itu saja bang, terkadang minyak dari dalam dibawa keluar untuk disalurkan, dugaan ke industri, kadang ke Gabion Belawan," ungkap sumber media ini.
Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan seharusnya sigap, sehingga dapat diminimalisir persoalan terkait penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi yang di larang untuk di jual belikan tanpa ada memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Sesuai Undang undang Minyak dan Gas yang di atur dalam Pasal 55 Uu No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".
"Dan masyarakat meminta kepada APH khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut agar menindak tegas para mafia minyak itu, terlebih Kapolri kan pernah menyampaikan agar menangkap mafia-mafia yang merugikan NKRI," tandas sumber.*(R - 1)