SNIPER86.COM, Probolinggo - Komandan Koramil (Danramil) 0820/16 Paiton Kapten Cke Adi Suwarso menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 di Balai Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Danramil 0820/16 Paiton Kapten Cke Adi Suwarso mengatakan, tujuan pemerintah mengadakan program PTSL adalah untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara gratis bagi masyarakat. Guna sertifikat tanah bagi pemilik tanah itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa dan perselisihan batas – batas tanah dan kepemilikan tanah tersebut di kemudian hari.
"Dasar hukum Program PTSL ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN RI no. 6 tahun 2018. Tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap, permen ini telah di tetapkan pada Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018," kata Kapten Cke Adi Suwarso, Jumat (18/10).
Danramil murah senyum ini mengungkapkan bahwa Program PTSL ini di sambut baik oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Paiton karena pengurusan nya lebih mudah, gratis dan lebih cepat daripada mengurus sertipikat secara Mandiri.
"Sebagai aparat kewilayahan sudah semestinya berada di wilayah teritorial untuk mengamankan di setiap kegiatan desa apalagi seperti yang saat ini yakni pelaksanan pembagian sertifikat tanah program PTSL," ujarnya.
Perwira berpostur tinggi tegap ini menegaskan,keberadaan pihaknya dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat saat penerimaan sertifikat tanah dari progam PTSL dengan harapan pelaksanaanya berjalan dengan aman dengan lancar.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat bahwa saat penyerahan sertipikat diambil oleh yang bersangkutan sendiri secara tertib. Tentunya masyarakat Desa Jabung Sisir sangat antusias menyambut program pemerintah tentang PTSL ini.
"Dengan harapan tentunya bisa memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah milik dan berguna bagi kesejahteraan warga," ungkapnya.
Sementara perwakilan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo, Bambang menyampaikan program pengurusan sertifikat tanah PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum pada tanah milik warga.
Pemerintah berkomitmen hadir ditengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum. Dengan memiliki sertipikat tanah tidak akan ada lagi mafia yang bisa menyerobot tanah warga seenaknya.
Kesuksesan pemerintah dalam melakukan sertifikasi tanah melalui PTSL juga berkat adanya kolaborasi bersama dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat yang berpartisipasi memperjelas batas-batas tanahnya
"Kami berharap dengan kepemilikan sertifikat maka nilai tanah akan meningkat secara ekonomi, semoga bermanfaat dan kami ingatkan tetaplah bijaksana dalam memanfaatkan sertifikat tersebut," tuturnya.
(Fiq/Pendim 0820).