Ket Poto : Poniah PA, saat menjadi saksi di PN Stabat sebagai saksi (24/10)
SNIPER86.COM, LANGKAT - Sidang lanjutan kasus pidana atas dugaan pembunuhan terhadap Almarhum Simson Sembiring alias Bagong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pada Kamis (24/10/2024), dengan register perkara No. 528/Pid.B/2024 /PN stabat
Agenda persidangan ini, untuk mendengarkan keterangan saksi - saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,.
Salah satu saksi bernama Ponia Perangin Angin (25) warga batang sarangan Kabupaten Langkat selaku istri dari almarhum.
Persidangan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Cakra Parhusib MH.
Dalam persidangan, Ponia Perangin - Angin, istri almarhum Simson Sembiring als Bagong korban kasus dugaan pembunuhan di Dusun Mberlagan, Desa Besadi, Kecamatan Kuala, kabupaten Langkat sepakat damai dan tak akan menuntut pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan suaminya.
Keputusan Ponia itu tertuang dalam surat perdamaian yang dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan antara Ponia Perangin Angin, istri korban dengan keluarga terdakwa.
Surat perdamaian tersebut dibuat pada 11 Juli 2024 diketahui Kepala Desa dengan dua saksi yang hadir.
Di hadapan Majelis Hakim, Ponia PA istri dari almarhum mengaku telah mengikhlaskan atas kematian suaminya.
" Pihak keluarga dari terdakwa sudah meminta maaf kepada saya, dan mereka meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai, selain itu mereka juga sdh memberikan tali asih kepada saya dan anak anak saya pak,dan juga membantu membangun rumah saya, ucap Ponia Pa kepada Majelis Hakim.
Selain itu, Ponia Juga menuturkan, selama kematian suaminya, tidak ada satupun yang memberi nafkah kepada keluarga mereka, sehingga ia berfikir, pihak dari keluarga terdakwalah yang selama ini membantu dirinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk keluarganya.
" Saya sudah memaafkan terdakwa, mungkin ini sudah jalannya suami saya meninggal, lagian pihak keluarga terdakwa sudah bertanggung jawab kepada saya dan anak anak saya pak Hakim," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Charles W Pardede, SH dan Roy Sinaga SH mengatakan, pihaknya telah sepakat berdamai antara pelaku dengan korban.
Pihak istri korban telah mengikhlaskan kepergian almarhum, dan telah memaafkan terdakwa dan istri almarhum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum seringan ringannya.