• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gelapkan Mobil, Oknum PNS Dipenjara Setahun

    Kamis, 17 Oktober 2024, 5:44:00 PM WIB Last Updated 2024-10-17T10:44:06Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo - Akibat menggelapkan 1 unit mobil, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Probolinggo harus meringkuk di jeruji besi. Oknum PNS bernama Bambang (47) warga desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu divonis bersalah oleh PN Kraksaan dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.

    Kepala Cabang PT. Sinar Mitra Finance (SMF) Probolinggo Zulkifli Cahya Setyana mengungkapkan, pelaporan salah seorang debitur di perusahaan pembiayaan (Leasing) yang dipimpinnya itu. Dikarenakan ulah dari Bambang yang nekat menggelapkan 1 unit mobil merk Honda HRV tahun 2020 yang masih dalam masa tenor kredit/cicilan.

    "Kami terpaksa melaporkannya, karena berulang kali kami telah mengingatkan dan menagihnya, namun gagal," ungkapnya, Kamis (17/9/2024).

    Puncaknya, yakni ketika perusahaannya pada tanggal 24 Maret 2021 lalu. Pihaknya mengajukan permohonan eksekusi objek jaminan fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Namun pada saat hendak dilakukan eksekusi oleh petugas PN Kraksaan, ternyata mobil Honda HRV yang dimaksud tidak berada ditempat.

    "Karena proses eksekusi itu gagal, kami langsung bergegas melaporkan debitur kami itu ke Polres Probolinggo atas dasar kasus penggelapan," ujarnya.

    Lebih lanjut, Zulkifli menyebut usai dilaporkan ke Polres Probolinggo pada 23 Maret 2024 lalu. Bambang langsung mengembalikan mobil merk Toyota Avanza yang juga di kreditnya secara bersamaan dengan mobil HRV. Hanya saja, untuk mobil HRV hingga batas waktu yang ditentukan, tak kunjung dikembalikan oleh Bambang kepada pihak leasing.


    "Pada tanggal 13 Juni 2023 lalu, Polres Probolinggo mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap debitur kami itu. Selanjutnya ia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk proses hukum selanjutnya," sebutnya.

    Dikatakan Zulkifli, pada proses persidangan yang berlangsung pada 30 September 2024 lalu. Bambang diputus bersalah oleh hakim yang diketuai Agus Satuan Majaya beserta dua anggota hakim lainnya. Bambang didakwa melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,l.

    "Informasinya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 Juta atau diganti kurungan penjara tambahan selama 1 bulan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bersama, dan kepada debitur agar tidak coba - coba mengalihkan unit objek jaminan fidusia," pungkasnya.*

    (Tofa)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini