SNIPER86.COM, Medan - Ketua Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) Pusat Sumatera Utara, Abdilah sangat kecewa dan meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera mencopot Direktur PT. Kawasan Industri Medan (PT. KIM) Daly Mulyana dari jabatannya, yang dinilai tidak menghormati Pengadilan Negeri (PN) Medan dan telah mendirikan bangunan tembok pagar beton permanen dilahan tanah seluas 2,2 Hektar yang di gugat oleh MHAD.
"Lahan tanah ini masih berproses bang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Lantas mengapa pihak PT KIM ada mendirikan bangunan tembok pagar beton permanen. Tentu saya sangat kecewa sekali bang, dan meminta Menteri BUMN copot Direktur PT. Kawasan Industri Medan (KIM) dari jabatannya, karena dinilai tidak menghormati Pengadilan Negeri (PN) Medan berdasarkan gugatan MHAD No.411/Pdt.G/2024/PN.MDN," tegas Abdillah, saat dikonfirmasi Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Hutabarat yang diwakilkan oleh Wakil Ketua KJM-B Rudi Hutagaol dan Bendahara KJM-B Jumadi, usai mendirikan plang Pemberitahuan/himbauan tersebut, Kamis (9/10/2024).
Turut didampingi oleh Kuasa hukum MHAD, Peri Jonatan Tarigan, S.H. dan beberapa Ketua MHAD di delapan Kecamatan, yakni Ketua MHAD Kecamatan Hamparan Perak, Ketua MHAD Kecamatan Medan Belawan dan Kelurahan, Ketua MHAD Kecamatan Medan Labuhan dan Kelurahan, Ketua MHAD Kecamatan Sei Percut dan Kelurahan, Ketua MHAD Kecamatan Medan Helvetia, Ketua MHAD Kecamatan Pantai Cermin, Ketua MHAD Kecamatan Kota Bangun dan Ketua MHAD Kecamatan Medan Marelan serta warga setempat.
Berdasarkan dari pemberitaan Media Online sebelumnya, Pihak PT Kawasan Industri Medan (KIM) tetap pada prinsip, bahwa tanah 2,2 Hektar itu miliknya secara sah bukan milik anggota MHAD.
"Sepengetahuan kita tidak bang. Ini lahan tanah yang ada di Jalan Mangaan VII Lingkungan XVI Lorong Jaya Mabar Kecamatan Medan Deli Blok 6,7,8,9, dan 10, diluar areal PT. Kawasan Industri Medan (KIM)," jawab Ketua MHAD, Abdilah, singkat.
Selain itu, Ketua MHAD juga sangat kecewa sekali, bahwa plang bertuliskan Pemberitahuan/Himbauan yang barusan didirikan diatas lahan tanah tersebut sekitar waktu Maghrib sudah dicabut oleh beberapa orang, kemudian dipindahkan ketempat yang tidak jauh dari lahan tanah tersebut.
"Saya mendapat informasi tersebut dari warga sekitar bang, bahwa plang Pemberitahuan/Himbauan yang kita dirikan pada siang harinya tiba tiba sudah dicabut pada waktu Magrib oleh beberapa orang, menurut informasi katanya oknum Scurity PT. Kawasan Industri Medan (KIM) itu sendiri," ucap Abdilah.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum MHAD, Peri Jonatan Tarigan, S.H., yang mengatakan bahwa mendirikan plang hanya himbauan bukan mengklaim. karena masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor registrasi 411/Pdt.G/2024/PN.MDN sudah keluar.
"Maksud kita disini supaya selama masih dalam proses gugatan di pengadilan, agar lokasi fisik jangan dulu diganggu sampai keputusan, ada kekuatan hukum dari pengadilan. Ini sifatnya sudah kita daftarkan dan sekarang sedang bergulir sudah masuk putusan sela, dan gugatan kita diterima sampai masa pembuktian. Mungkin Selasa depan kita sudah pembuktian di pengadilan," ujarnya.
Menurut pengakuan dari Kuasa Hukum Peri Jonatan Tarigan,.H., bahwa pihak Kecamatan Medan Deli juga di gugat. "Alasannya kenapa kami sebut ada Kecamatan sebagai tergugat ll, karena SK yang dikeluarkan adalah SK Camat, PT. Kawasan Industri Medan (KIM) mengklaim ini berdasarkan SK Camat. Itu dasarnya bang kita masukkan dalam gugatan," tutup Peri Jonatan Tarigan, SH, mengakhiri keterangannya.
Pantauan Tim KJM-B dilapangan, bahwa plang Pemberitahuan/Himbauan yang didirikan oleh MHDA di lahan tanah tersebut bertuliskan, "Lahan yang berada di Jalan Mangaan VII Lingkungan XVI Lorong Jaya Mabar Blok 6,7,8,9,dan 10, Kecamatan Medan Deli Kota Medan, seluas kurang lebih 2,2 Hektar masih dalam perkara sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor registrasi gugatan 411/Pdt.G/2024/PN.MDN".
Antara penggugat Lembaga Adat MHAD (Abdillah) dan tergugat l, PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan Camat, Kecamatan Medan Deli tergugat ll. Selama Perkara/belum putus pengadilan, maka tidak merubah keadaan fisik dilokasi tanah. Demi terciptanya azas keadilan untuk kedua belah pihak dan kenyamanan dilokasi tanah berperkara.
Ketika hal ini dikonfirmasi sebelumnya melalui surat Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) yang ditujukan kepada Direktur PT Kawasan Industri Medan (KIM), hingga berita ini diterbitkan sedang menunggu disposisi dari Direksi. Hal itu disampaikan oleh Humas PT Kawasan Industri Medan (KIM) Nico, melalui pesan WhatsApp nya kepada Wakil Ketua KJM-B, Rudi Hutagaol.*(R - 1)