• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Ada Permainan, Tahanan Sudah Diborgol Kok Bisa Lari, Ada Apa Dengan Polsek Medan Area

    Sabtu, 12 Oktober 2024, 11:49:00 AM WIB Last Updated 2024-10-12T04:49:59Z

    SNIPER86.COM, Medan - Sepertinya dunia hukum di Kota Medan khususnya Polsek Medan Area dibawah pimpinan Kompol Hendrik F Aritonang dan Kanit Reskrimnya Iptu P.M Tambunan sedang tidak baik - baik saja, karena baru beberapa hari lalu ada kejadian yang diluar akal sehat.

    Hal itu terjadi ketika adanya pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh Polsek Medan Area bernama M. Haris Hutasuhut alias Gembong. Setelah dilakukan pengembangan kepada tersangka lain bernama Farhan Siregar Alias Aan (24), namun saat pelaku bernama Aan tersebut hendak diboyong menuju kantor Polisi, tersangka berniat melarikan diri dan berhasil dilumpuhkan oleh Polisi.

    Namun ada yang aneh dari penangkapan tersebut, dengan larinya M. Haris Hutasuhut alias Gembong dalam posisi tangan terborgol. Menurut kabar yang didengar dilapangan, bahwa ada oknum Polri berinisial Aiptu V yang diduga sengaja membiarkan Gembong untuk melarikan diri. 

    Menurut sumber yang didapat, Gembong yang sudah diborgol terkesan seperti dibiarkan oleh oknum Anggota Polri tersebut untuk lari. Mengetahui hal tersebut, korban pun keberatan.

    Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang namun tidak dijawab. Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., pada Jum'at  (11/10/2024) akan memerintahkan untuk menangkap kembali pelaku.

    "Terima kasih infonya untuk koreksi kami. Saya tekankan untuk mencari dan menangkap kembali yang bersangkutan," demikian ucap Kapolrestabes Medan yang sebelumnya mantan Kapolres Metro Jakarta Utara. 

    Perlu diketahui, hal ini berawal dari dilakukannya curanmor terhadap kendaraan milik Sofyan Andi (51) Warga Kompleks PIK Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Area jenis Yamaha N - Max, dengan Nopol BK 4925 AKA yang dilakukan oleh Aan dan Gembong. 

    Namun beberapa hari kemudian, kedua tersangka berhasil ditangkap dan Aan Didor. "Namun yang aneh, tersangka Gembong meski di borgol masih bisa melarikan diri, ada apa dengan Polsek Medan Area," kata korban.*(R. Anggi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini