SNIPER86.COM, Deli Serdang - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang diselenggarakan di Dusun 1, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, diduga disalahgunakan untuk kampanye politik.
Kegiatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat ini menuai kontroversi, setelah diketahui ada kejanggalan terkait spanduk acara serta penyisipan kampanye politik di dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yang dilaksanakan pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu.
Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 08.00 Wib tersebut menghadirkan Dr. Misnan Al-Jawi, S.H., M.H., Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PPP, yang memaparkan pentingnya Perda Perlindungan Anak dan penerapannya di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi masalah stunting.
Namun, kehadiran Endang Purwanto, S.H., dari tim pemenangan pasangan calon Bupati Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, justru memunculkan kritik. Dalam sambutannya, Endang mengaitkan acara ini dengan Pilkada dan mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan tersebut.
Spanduk yang dipasang pada acara tersebut juga menambah kecurigaan. Meski acara diadakan pada 6 Oktober 2024, spanduk yang terpasang masih tertulis tanggal 10 Oktober. Saat dikonfirmasi, Dr. Misnan Al-Jawi menjelaskan, bahwa ini adalah kesalahan administrasi timnya.
"Kesalahan ini disebabkan oleh staf saya, yang awalnya membuat acara pada 10 Oktober, tapi kami memajukan tanggalnya menjadi 6 Oktober tanpa ada konfirmasi ulang ke percetakan spanduk. Harap dimaklumi kelalaian ini," ujarnya.
Terkait kehadiran Endang Purwanto dan dugaan kampanye terselubung, Dr. Misnan Al-Jawi berdalih bahwa kebetulan Endang tinggal di Batang Kuis dan mereka singgah sebentar sebelum menghadiri acara lain di Tanjung Morawa. "Wajar sedikit menyinggung Pilkada, karena sudah masuk jadwal kampanye," tambahnya.
Namun, alasan ini dianggap tidak masuk akal oleh banyak pihak, terutama karena acara tersebut dibiayai negara untuk sosialisasi Perda, bukan untuk kampanye.
Penggunaan acara resmi untuk kepentingan kampanye politik dianggap melanggar etika dan aturan yang seharusnya diterapkan oleh seorang anggota dewan. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 76 ditegaskan, bahwa anggota DPRD tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik.
Kesalahan ini seharusnya ditindak tegas dan diberikan sanksi berat oleh Badan Kehormatan DPRD serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar anggota dewan tidak semena-mena dalam menjalankan kewajibannya.
Penyalahgunaan fungsi sosialisasi yang dibiayai oleh negara harus diusut tuntas, demi menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.*(Tim)