• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    APK Cabub di Pasuruan Dirusak, LSM TRI NUSA Akan Laporkan ke Bawaslu

    Minggu, 20 Oktober 2024, 1:04:00 AM WIB Last Updated 2024-10-19T18:04:35Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan - Beredar sebuah tayangan video berdurasi 49 detik memperlihatkan aksi sekelompok pelajar  merusak Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Bupati Pasuruan yakni Mas Rusdi dan Gus Shobih (Rubih) di salah satu markas relawan 1881 Desa Sambisirah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan.

    Setelah dilakukan pengecekan dalam pantauan CCTV pengerusakan tersebut terjadi hari Sabtu jam 09.40 pagi yang diduga dilakukan oleh beberapa pelajar AL YASINI.

    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Pasuruan Raya sangat menyayangkan kejadian tersebut, yang seharusnya momen pilkada Kabupaten Pasuruan itu harus damai dan kondusif.

    "Kami sangat menyayangkan kejadian ini yang di lakukan oleh seorang pelajar, yang seharusnya untuk mencari ilmu demi menggapai cita-citanya menjadi generasi penerus bangsa," ungkap Erik melalui sambungan selulernya, Minggu, 20/10/24.

    Erik menambahkan kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) akan segera melaporkan ke Panwaslu Kecamatan Wonorejo dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan secara resmi.

    "Kami akan mengawal kasus ini dan akan segera melaporkan ke pihak terkait, dan Bilamana hal ini ada unsur politik yang memanfaatkan siswa sekolah kami pun tidak akan segan melaporkan tindak pidana tersebut kepada pihak Polres Pasuruan," pungkasnya.

    Mengingat dalam peraturan Bawaslu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.

    Pasal 280 Ayat (4) menegaskan pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

    Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah.*

    (Tofa)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini