Ket Poto : Kantor Camat Bahorok Kabupaten Langkat di jalan Bukit Lawang
SNIPERS86.COM, LANGKAT - Perpres No.21 Tahun 2023 berbunyi sebagai berikut "jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 Jam 30 menit dalam satu Minggu tidak termasuk Jam Istirahat"
Hal ini sangat jelas berbeda dengan kondisi di lapangan, di Kecamatan Bahorok tampak di jam dinas Kantor Desa di jam 12.00 wib setiap hari Jum'at sudah tutup dan dihari biasa tutup jam 14.00 wib, yang didalam nya ada ASN yang bekerja sebagai Sekertaris Desa (Sekdes)
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas : mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes. mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes.
Dengan adanya ketidak kedisiplinan jam kerja jelas akan mengganggu kelancaran dan memajukan desa tersebut.
Terkait adanya dugaan ketidak disiplin kerja di wilayah Kecamatan Bahorok, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Camat Bahorok Bapak Robby Deritawan Sitepu SE, MSP, Jumat (30/8/2024) Via telepon seluler soal jam kerja di wilayah kecamatan Bahorok "yang penting masyarakat bisa terlayani" ucap Camat.
Pelayanan bisa dimana saja, 24 jam bisa dilayani dan ditanya soal Kantor yang di duga tidak disiplin " masyarakat tau nya itu kemana mereka untuk minta dilayani " sambil menutup pembicaraan dengan kata masih ada lagi yang bisa saya bantu....
(RN)