• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Aceh Tenggara Diusulkan Menjadi Kandidat Penjabat Bupati

    Senin, 09 September 2024, 5:44:00 PM WIB Last Updated 2024-09-09T10:44:33Z

    SNIPER86.COM, Kutacane - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal, S.T., diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, masa bakti 2024 hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif.

    Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Aceh Tenggara Muhammad Hatta mengatakan, selain nama Sekda Yusrizal, rapat  pengusulan tiga nama calon Penjabat Bupati yang dipimpin Ketua DPRK sementara Denny Febrian Roza, di ikuti seluruh anggota DPR daerah itu.

    Juga mengusulkan dua nama lain, yaitu Penjabat (Pj) Bupati sekarang Drs. Syakir, M.Si., serta diurutan lainnya Aliman, S.Pi., M.Si., yang sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.

    "Kesimpulan dari rapat di urutan pertama yaitu Bapak Sekda Aceh Tenggara Yusrizal, S.T., diurutan kedua Bapak Drs. Syakir, M.Si., dan diposisi ketiga Bapak Aliman, S.Pi., M.Si.," sebut Sekwan Muhammad Hatta Desky, Senin (9/9/24).

    Rapat pengusulan digelar berdasarkan surat dari Kemendagri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/4169/SJ. Tentang usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota. Untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada Bulan Oktober Tahun 2024 mendatang.

    Berkenaan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan sementara DPRK Aceh Tenggara mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Aceh Tenggara, untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati Aceh Tenggara selanjutnya.

    "Rekomendasi usulan nama - nama calon Penjabat Bupati Aceh Tenggara akan secepatnya disampaikan kepada pihak Kemendagri. Paling lambat tanggal 13 September 2024 mendatang," ujar Muhammad Hatta Desky lagi. 

    Seperti diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si., akan berakhir pada 10 Oktober 2024. Hal ini mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara dari Menteri Dalam Negeri RI Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., yang diperpanjang hanya dalam jangka waktu setahun sekali.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini