Senin 13 01 2025
  • Pencarian

    Copyright © 2025 sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Proyek Anggaran Desa Sebesar Rp. 255.381.000.- di Agara Ambruk Sepanjang 100 Meter

    Sabtu, 14 September 2024, 12:43:00 PM WIB Last Updated 2024-09-14T05:44:15Z

    SNIPER86.COM, Agara - Masyarakat Desa Terutung Megara Asli, Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), yang baru saja dikerjakan dari anggaran Dana Desa ambruk.

    Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran harus bertanggung jawab atas proyek yang telah ambruk tersebut.. Adapun Proyek yang dikerjakan yaitu Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan Volume 590 M. 

    Dengan menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp. 255. 381.000.-, Proyek tersebut sudah ambruk padahal baru saja dikerjakan, dan Pemilik Lahan Persawahan di Proyek merasa keberatan karena dengan ambruknya Tembok Penahan Tanah tersebut merusak padi masyarakat dan mengakibatkan padinya Tertimbun oleh batu Proyek yang ambruk.

    Menurut informasi, anak dari Pemilik lahan ini udah menyampaikan hal itu kepada Kepala Desa, bahwa Proyek TPT di sawah bapaknya ambruk dan merusak Padi orang tuanya. Namun sampai saat ini belum ada pembongkaran maupun proses pembangunan yang baru.

    Pemilik lahan dan masyarakat berharap, supaya Proyek yang ambruk tersebut dibongkar dan dikerjakan kembali, agar masyarakat dapat merasakan pembangunan tersebut. Hal berdasarkan hasil konfirmasi dengan Pemilik lahan sawah dan beberapa masyarakat saat di jumpai di lokasi Proyek pada hari Kamis (12/09/2024). 

    "Dan kami berharap kepada Bapak Pj. Bupati Aceh Tenggara Syakir, supaya memanggil Pj Kepala Desa Terutung Megara Asli untuk mempertanggung jawabkan Proyek yang ambruk itu agar dibongkar dan dikerjakan kembali. Kalau Proyek ini tidak di dibongkar dan tidak dikerjakan kembali, masyarakat sudah pasti kecewa karena merugikan Anggaran Dana Desa," tuturnya.
    Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) Aceh Tenggara juga angkat bicara soal Pembangunan Proyek Tembok Penahan Tanah di Desa Terutung Megara Asli, dimana Proyek tersebut ambruk diduga pondasi kurang dalam dan kurang lebar.

    Selain itu, diduga kekurangan volume semen. Dan kalau Proyek tersebut sesuai dengan RAB, maka tidak mudah ambruk karena Proyek itu di persawahan masyarakat. 

    Didesa itu sendiri tidak ada bencana gempa atau banjir. Kami menilai proyek itu lemah pengawasan dari BPK Kute dan masyarakat setempat, maka terjadilah proyek asal asal jadi tanpa memikirkan kualitas bangunan itu sendiri," ungkap Ketua KPKN.

    Pihaknya dari LSM KPKN menduga, Proyek tersebut terindikasi sarat Korupsi, karena dari awal pekerjaan tidak dipasang Papan Proyek sampai selesainya pekerjaan, hal itu berdasarkan keterangan masyarakat. 

    "Kami patut menduga hal itu telah melanggar Undang Undang  Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi Publik, dan dimana dalam Permendes Pembangunan Desa Tertinggal, Nomor 13 Tahun 2023, di Pasal 15," katanya.

    Media ini berulang kali mencoba menghubungi Kepala Desa Terutung Megara Asli, namun hingga kini tidak dapat terhubung hingga berita ini ditayangkan.*(Dalisi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini