SNIPER86.COM, Probolinggo – Untuk mewujudkan sebuah legalitas masjid sebagai sarana ibadah ummat, dan salah satu syarat sebuah tempat ibadah adalah adanya bukti de jure (secara hukum) adanya sertifikat wakaf.
Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo melalui jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya sebuah tempat ibadah mengantongi sertifikat wakaf.
Seperti halnya yang telah dilakukan oleh KUA Kecamatan Dringu, Senin (9/9/2024), sertifikat wakaf tersebut diserahkan oleh Kepala KUA Kecamatan Dringu Drs. H. Suhadak, M.HI didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Sayyidina Ali, SH kepada Nadzir Masjid Al Fatimah Bambang Suwono yang diwakili oleh Waqif Balok Suyono selaku Sekretaris Desa Tamansari.
Dikatakan Abah Hadak (sapaan akrab Kepala KUA Kecamatan Dringu -red), bahwa diberikannya sertifikat wakaf tersebut sebagai bukti legalitas dan keabsahan atas tanah yang diwakafkan untuk pembangunan dan pengelolaan Masjid Al-Fatimah yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Abah Hadak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), telah melaksanakan penyerahan sertifikat wakaf kepada Nadzir wakaf, Bambang Suwono. Penyerahan sertifikat tersebut didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional, Sayidina Ali, S.H., yang bertindak sebagai fasilitator dalam proses ini.
"Pentingnya legalitas wakaf ini untuk memastikan bahwa tanah tersebut dikelola dengan baik dan sesuai dengan tujuan wakaf. Penyerahan sertifikat ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sehingga wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, khususnya jamaah Masjid Al-Fatimah," kata Abah Hadak kepada media online sniper86.com.
Sementara, Sayidina Ali, S.H., selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional dan fasilitator dalam proses pembuatan sertifikat wakaf tersebut mengatakan, dirinya turut mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang diambil oleh semua pihak yang terlibat. Ia berharap sertifikat ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi pengelolaan tempat ibadah dengan maksimal.
"Dengan diserahkannya sertifikat wakaf ini, diharapkan Masjid Al-Fatimah akan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Desa Tamansari serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar. Penyerahan sertifikat wakaf ini juga diharapkan menjadi contoh bagi para wakif lain untuk mengelola wakaf secara resmi dan legal melalui proses sertifikasi yang sah," tandasnya.*
(Fiq/Humas Kemenag)