SNIPER86.COM, Agara - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, S.E., M.M - dr Heri Al Hilal (SAH) mendapatkan nomor urut 1, Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) urutan nomor 2, dan dr. Pandi Sikel - Khairul Abdi (PADI) mendapatkan nomor urut 3.
Nomor urut tersebut didapatkan masing-masing Paslon dalam Rapat Pleno terbuka KIP Aceh Tenggara (Agara), yang digelar di ruangan rapat utama gedung DPRK, Senin (23/9/24). Nomor urut inilah sebagai dasar pada Pilkada Aceh Tenggara yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Ratusan simpatisan pendukung Calon Bupati-Wakil Bupati memadati Gedung DPRK untuk menyaksikan pencabutan nomor urut peserta Pilkada Serentak 2024. Dari pantauan SNIPER86.COM, massa pendukung berbondong- bondong datang menggunakan mobil maupun sepeda motor.
Selain itu, tampak para petugas keamanan yang mengatur jalannya lalu lintas. Kemudian para panitia pelaksana terlihat memeriksa para massa pendukung masing-masing calon. Massa simpatisan memadati Gedung DPRK Agara dengan menggunakan atributnya masing-masing.
"Petugas kepolisian menyampaikan agar masing-masing massa pendukung untuk duduk di tempat yang sudah ditetapkan. Masing-masing massa pendukung sudah dipisahkan tempat duduknya, agar menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Memang sudah disiapkan tempatnya masing-masing, agar menghindari terjadinya gesekan," terang petugas.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada 2024. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KIP/KPU Aceh Tenggara, Minggu (22/9/24).
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, S.H., M.Kn., menyampaikan, ada tiga Paslon kandidat peserta Pilkada 2024 di Aceh Tenggara, yakni pasangan dr. Pandi Sikel - Khairul Abdi, Raidin Pinim - Syahrizal dan HM Salim Fakhry - dr Heri Al Hilal.
"Hari ini kita sudah menetapkan tiga paslon tersebut, sebagai peserta atau pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah di Aceh Tenggara. Pelaksanaan hari ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ujarnya.
Terkait penetapan tersebut, seluruh komisioner telah menandatangani dan menerbitkan Keputusan KIP Aceh Tenggara nomor 94/PL.02.2-BA/1102/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun 2024.*(Alek)