SNIPER86.COM, Serdang Bedagai - Terkait pemberhentian sepihak penerima Program Keluarga Harapan (PKH), yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Subandi, karena adanya unsur politik membuat berang Ketua LSM Perjuangan Keadilan Nusantara (PKN).
Ketua LSM PKN, Junaidi Nasution mengecam pemberhentian sepihak keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kepala Desa yang tidak pro rakyat, Selasa (2/9/24).
Keterangan yang diperoleh dari Irwanto (47), warga Dusun Suka Makmur Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai dirinya diberhentikan sepihak dari PKH, dikarenakan unsur politik pada pemilihan legislatif yang lalu.
"Prihal pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Bu Jannah selaku pendamping PKH di Desa Sei Buluh Teluk Mengkudu dengan mengatakan," Pak Irwanto ada masalah apa?", sambil memberikan surat pemberhentian PKH dan menyuruh saya mendatangi Kades Subandi," lanjutnya Irwanto.
Irwanto, yang notabene merupakan penyandang disabilitas mendatangi Kantor Kepala Desa Sei Buluh Teluk Mengkudu menanyakan prihal tersebut.
"Kenapa saya diberhentikan dari PKH?,” ucapnya irwanto. Dan dengan lantangnya Kades Subandi mengatakan karena kamu tidak memilih dan mencoblos istri dari Kepala Dinas Sosial di waktu pemilihan Calon DPRD lalu. Makanya PKH mu di blacklist," ucap Irwanto menirukan kata Kades Subandi.
Mengenai hal tersebut, Ketua DPP LSM PKN Junaidi Nasution mendampingi Irwanto mendatangi Kantor Dinas Sosial Serdang Bedagai, yang di terima langsung oleh Kadis Aryanto, S.Pd., pada Jumat, 23 Agustus 2024, untuk mempertanyakan tentang pemberhentian sepihak PKH yang di alami oleh Irwanto.
Dan jawaban yang terima dari Kadis Sosial, bahwa pemberhentian tersebut bukan dari Dinas Sosial tapi dari Kantor Desa, karena pengajuan semua itu dari operator desa. Dari pengajuan untuk didata sampai pengajuan pemberhentian yang sudah dianggap layak oleh desa.
"Dan disampaikan kepada kami Dinas Sosial, dan kami meneruskan ke pusat datanya, karena desa yang memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Siks- ng, dan akun yang memberhentikan keluarga Pak Irwanto dari PKH adalah akun atas nama 'Dede', yang merupakan orang kantor desa," ucap Kadis Sosial Arianto.
Dan sebelumnya, pada selasa (12/8/2024), DPP LSM PKN bersama Irwanto sudah mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Sei Buluh Subandi, namun tidak berada ditempat dan tidak bersedia berjumpa dengan mereka, walaupun setelah dihubungi melalui Via telpon seluler oleh kaur desanya.
"Sampai berita ini kita tayang, Kepala Desa Subandi yang menjolimi warganya yang memberhentikan sepihak PKH tampa cek dan ricek yang merupakan tindakan semena mena tidak mau ketemu dengan kami," ucap Junaidi.
"Jangan Dana dari PKH yang merupakan hak rakyat miskin di jadikan ajang politik, itukan haknya rakyat. Apalagi Irwanto ini merupakan kepala keluarga penyandang Disabilitas, sudah seharusnya menjadi prioritas untuk dapat bantuan PKH bukan diberhentikan dengan tidak jelas," kecam Junaidi.
Sudah 79 Tahun Indonesia Merdeka, masih ada juga pejabat yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan buat menindas orang kecil, menzolimi. Bukannya kasihan atau prihatin malah berbuat semaunya main berhentikan sepihak tanpa adanya kejelasan yang akurat. Jangan tutup telinga buka mata hati karena kalian itu pejabat seharusnya mengayomi dan melindungi.
"Kami juga DPP LSM PKN bersama Irwanto berulang kali memohon kepada Kadis Sosial Serdang Bedagai, agar mempertemukan dengan Kades Sei Buluh Subandi, pendamping PKH Sei Buluh Ibu Jannah, agar mendapat penjelasan yang pasti, namun hingga saat ini yang kita minta tidak juga terealisasi," pungkas Junaidi.*(R. Anggi)