SNIPER86.COM, Kutacane - Oknum Kepala SD Negeri (SDN) Paye Rambung Kecamatan Bukit Tusam dan SDN 1 Biak Moli Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh (Agara) diduga melakukan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2022-2023.
Informasi tersebut diterima Sniper86.com dari Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi Aceh Tenggara (LSM Tipikor Agara), pada Rabu (18/9/24).
Disampaikan Ketua LSM Tipikor Agara Jupri Yadi R, bahwa pihaknya selama ini banyak menerima informasi terkait penyalahgunaan dana pendidikan, baik Dana BOS maupun PIP dari berbagai narasumber yang layak di percaya.
"Oknum Kepala Sekolah diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang terkait aliran Dana BOS dan Dana PIP Siswa. Selain itu, oknum Kepsek juga diduga melakukan manipulasi data. Seharusnya, Dana BOS inikan bisa meringankan beban orang tua murid, bukan malah disalahgunakan," ungkap Jupri Yadi.
Dana BOS dan PIP ini sejatinya dapat meringankan beban siswa dan orang tua, serta bisa meningkatkan dunia Pendidikan. Namun hal ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, malah menjadi lahan korupsi dan untuk memperkaya diri sang Kepala Sekolah.
Jupri Yadi mengaku sudah berupanya melakukan konfirmasi menyangkut dugaan tersebut, agar mendapat klarifikasi dari pihak sekolah. Namun, upaya yang dilakukan oleh LSM Tipikor tidak membuahkan hasil, Kepala Sekolah terkesan cuek dan enggan untuk ditemui.
"Kami sudah berupaya, namun respon oknum kepsek itu tidak sesuai harapan dan terkesan menghindar. Padahal, kita ingin dugaan itu terklarifikasi dengan baik. Seperti realisasi Dana BOS yang sudah tercantum dalam RKA, itukan sebagai dasar acuan pelaksanaan Dana BOS yang disesuaikan dalam Laporan Pertanggung Jawaban(SPJ)," katanya dengan lugas.
"Seperti dana untuk Pengadaan Buku, Sarana dan Prasarana, Perpustakaan, Bantuan untuk Siswa dan masih banyak hal yang ingin kita konfirmasikan secara langsung sesuai data, yang kita harapkan dapat ditunjukan oleh kedua oknum kepsek tersebut," timpal Ketua LSM Tipikor Jupri Yadi.
Melalui media ini, LSM Tipikor Agara berharap, Penggunaan Dana BOS tersebut dapat di usut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). "Sangat disayangkan, kendati Kepala Dinas Dikbud Agara sangat berjuang keras untuk meningkatkan dunia Pendidikan, ironisnya masih ada oknum kepsek yang diduga berani bermain pada Anggaran Dana BOS serta mengabaikan harapan kepala dinas.
"Oknum Kepsek seperti ini layak dicopot dari jabatannya. Pasalnya, selain diduga melakukan penyimpangan dari berbagai item anggaran, pelayanan publik juga terkesan diabaikan alias cuek," tutup Adrian mengakhiri paparannya kepada media ini.
Menyikapi informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di dua sekolah tersebut, Biro Media sniper86.com Agara juga mencoba mengkonfirmasi dua Kepala Sekolah, namun hingga berita ini ditayangkan belum berhasil ditemui maupun dihubungi.*(Alex)