SNIPER86.COM, Agara - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara (Agara) Jupri Yadi, minta Kapolres Agara R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melakukan pengusutan atas pengunaan Anggaran Dana Desa Kute Tengah, Kecamatan Lawe Sigala-gala, TA. 2022 dan 2023.
Jupri Yadi menjelaskan, informasi yang didapatkan dari kalangan Masyarakat Kute Lawe Rakat terkait pengelolaan anggaran Dana Desa, diduga sarat bermasalah. Sebab menurut Yadi, tidak ada keterbukaan publik oleh Kepala Desa (Kepdes) kepada masyarakat di Desa Lawe Rakat.
Menurut Jupri Yadi, berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Lawe Rakat, ada beberapa item kegiatan Dana Desa TA. 2022 dan 2023 yang diduga bermasalah, dan tidak sesuai aturan, seperti Dana BUMK, kegiatan Posyandu, Dana BLT dan Dana Pemuda Pemudi.
"Kegiatan ini seperti mencari keuntungan. Kita melihat tidak ada transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Lawe Rakat, bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Permen Desa," tegas Jupri Yadi R.
"Lemahnya pihak Kecamatan untuk pengawasan DD di Kecamatan Lawe Sigala-Gala, sehingga Oknum Pengulu sesuka hati menggunakan anggaran uang rakyat. Kami minta Pj. Bupati Syakir evaluasi Camat Lawe Sigala-Gala," tegasnya lagi.
Penggunaan anggaran yang tidak transparan, seperti kegiatan Dana Ketahanan Pangan, BUMK, BLT, Posyandu, Paud, Pelatihan Aparatur Kute, Pembuatan RPJM, dan Dana Pemuda /i, di duga banyak kejanggalan dan sarat bermasalah.
"Perlu rasanya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Agara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengusutnya, agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Dan kami melihat masih banyak lagi item kegiatan yang tidak transparan," ujarnya.
Sebagai kontrol sosial di pemerintahan, TNI-Polri, swasta maupun masyarakat, Jupri Yadi meminta kepada Kapolres Agara R Doni Sumarsono untuk mengusut Dana Desa Kute Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala.
"Sebab pengelolaan Anggaran Dana Desa harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran. Jika anggaran Dana Desa bermasalah, maka Kepala Desa harus diproses secara hukum yang berlaku," tegas Jupri kepada media.*(Alek)