SNIPER86.COM, Agara - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Agara Jupri Yadi, minta kepada Kapolres Aceh Tenggara (Agara) R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. lakukan lidik terhadap pengunaan Anggaran Dana Desa Kute Tengah TA. 2022 dan 2023.
Jupri Yadi menjelaskan, informasi yang didapatkan dari kalangan masyarakat Kute Tengah, terkait pengelolaan anggaran Dana Desa diduga sarat bermasalah. Sebab, tidak ada keterbukaan publik oleh Kepala Desa kepada masyarakat di Desa Kute Tengah.
Menurut Jupri Yadi, berdasarkan laporan dari masyarakat Kute Tengah, ada beberapa item kegiatan Dana Desa TA. 2022 dan 2023 yang diduga bermasalah, dan tidak sesuai aturan.
"Sedangkan Ketua BUMK nya sudah sakit-sakitan. Sudah berjalan dua tahun dan kenapa tidak diganti. Pembagunan kamar mandi di Dusun Kelapa Sawit tidak berfungsi, disana menelan Anggran sebesar Rp. 70 juta. Sedangkan Pengrehaban Kamar Mandi senilai Rp. 118 Juta sudah hancur. Dan Jembatan plat Decker. Sudah kami tidak mengetahuinya entah dimana keadaannya," ungkap Jupri.
Lebih jelas lagi kata Jupri, kegiatan ini adalah kegiatan mencari keuntungan, karena dilihat tidak ada transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kute Tengah, bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Permen Desa.
Lemahnya pihak Kecamatan untuk pengawasan DD di Kacamatan Lawe Sigala-Gala, sehingga Oknum Pengulu sesuka hati menggunakan uang masyarakat. "Kami minta Pj. Bupati Syakir evaluasi Camat Lawe Sigala-Gala," tegas Jupri.
Kegiatan Desa yang tidak transparan di Desa Kute Tengah, jelas Jupri, seperti kegiatan Dana Ketahanan Pangan, BUMK, BLT, Posyandu, Paud, Pelatihan Aparatur Kute, Pembuatan RPJM dan Dana Pemuda /i di duga tidak transparan dan sarat bermasalah, perlu rasanya di lidik agar supremasi hukum benar-benar di tegakan.
"Kami juga melihat masih banyak lagi item kegiatan yang tidak transparan, yang tidak dituliskan di media ini," ujarnya kepada media ini, Sabtu (14/9/24)
Sebagai kontrol sosial, Jupri Yadi minta Kapolres Agara R Doni Sumarsono usut Dana Desa Kute Tengah, sebab pengelolaannya harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran. "Jika anggaran Dana Desa bermasalah, maka Kepala Desa harus diproses secara hukum yang ada," tegas Jupri kepada media.*(Alek)