SNIPER86.COM, Kutacane - Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Lawe Dua dan SD Negeri Kampung Nangka, Kabupaten Aceh (Agara) disinyalir lakukan Penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2023.
Informasi tersebut diterima sniper86.com dari Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi Aceh Tenggara (LSM Tipikor Agara), pada Selasa (10/9/24).
Disampaikan Sekretaris LSM Tipikor Agara Andria Pelis, bahwa pihaknya selama ini telah menerima informasi tersebut dari berbagai narasumber yang layak di percaya.
"Oknum Kepala Sekolah diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang terkait aliran Dana BOS dan Dana PIP Siswa. Selain itu, oknum Kepsek juga diduga melakukan manipulasi data. Seharusnya, Dana BOS ini kan bisa meringankan beban orang tua murid, bukan malah disalahgunakan," ungkap Adrian Pelis.
Dana BOS dan PIP ini sejatinya dapat meringankan beban siswa dan orang tua, serta bisa meningkatkan dunia Pendidikan. Namun hal ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, malah menjadi lahan korupsi dan untuk memperkaya diri sang Kepala Sekolah.
Andrian mengaku sudah berupanya melakukan konfirmasi menyangkut dugaan tersebut, agar mendapat klarifikasi dari pihak sekola. Namun, upaya yang dilakukan oleh LSM Tipikor tidak membuahkan hasil, Kepala Sekolah terkesan cuek dan enggan untuk ditemui.
"Saya sudah berupanya, namun respon oknum kepsek itu tidak sesuai harapan dan terkesan menghindar. Padahal kita ingin dugaan itu terklarifikasi dengan baik. Seperti realisasi Dana BOS yang sudah tercantum dalam RKA, itukan sebagai dasar acuan pelaksanaan Dana BOS yang disesuaikan dalam Laporan Pertanggung Jawaban(SPJ)," katanya dengan lugas.
"Seperti dana untuk Pengadaan Buku, Sarana dan Prasarana, Perpustakaan, Bantuan untuk siswa dan masih banyak hal yang ingin kita konfirmasikan secara langsung sesuai data, yang kita harapkan dapat ditunjukan oleh kedua oknum kepsek tersebut," timpal Ketua LSM Tipikor Jupri Yadi, menyambung ucapan Adrian Pelis.
Melalui media ini, LSM Tipikor Agara berharap, Penggunaan Dana BOS tersebut dapat di Lidik oleh Aparat Penegak Hukum (APH). "Sangat disayangkan, kendati Kepala Dinas Dikbud Agara sangat berjuang keras untuk meningkatkan dunia Pendidikan, ironisnya masih ada oknum kepsek yang diduga berani bermain pada Anggaran Dana BOS serta mengabaikan harapan kepala dinas.
"Oknum Kepsek seperti ini layak dicopot dari jabatannya. Pasalnya, selain diduga melakukan penyimpangan dari berbagai item anggaran, pelayanan publik juga terkesan diabaikan alias cuek," tutup Adrian mengakhiri paparannya kepada media ini.
Menyikapi informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di dua sekolah tersebut, Biro Media sniper86.com Agara juga mencoba mengkonfirmasi dua Kepala Sekolah, namun hingga berita ini ditayangkan belum berhasil ditemui maupun dihubungi.*(Alex)