SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar Konferensi Pers, terkait pemusnahan barang bukti atas perkara Tindak Pidana Umum yang sudah memiliki hukum tetap (Incrach), Kamis (5/9/24).
Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya ada 73 jenis barang bukti yang dimusnahkan, namun kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Radot Parulian, S.H., M.H., barang bukti narkoba mendominasi pada kasus yang ditangani Kejari Tanjab Barat.
"Terima kasih teman-teman wartawan semua. Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti, yang memang sudah berstatus hukum tetap atau Incrach. Ada 73 kasus dan barang bukti yang kita rilis pemusnahannya hari ini, namun yang terbanyak itu di kasus narkoba, ada 51 kasus narkoba yang kita selesaikan," kata Kajari Tanjab Barat Radot Parulian.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut, juga turut dihadiri Kapolres Tanjab Barat, Panitera Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Forkopimda, para tokoh dan puluhan awak media dari berbagai media, baik cetak maupun online.
"Kita semua berharap, dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini, bisa mengurangi peredaran di masyarakat. Selain itu, barang bukti lainnya yang berasal dari beberapa kasus yang kami tangani juga kita musnahkan semuanya," ungkap Kajari Tanjab Barat.
Dihadapan awak media, Kajari Tanjab Barat Radot Parulian, S.H., M.H. juga memaparkan program kerja Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, salah satu unggulannya adalah sosialisasi hukum melalui Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah. Hal itu di nilai sangat efektif untuk memberikan pemahaman hukum terhadap generasi muda bangsa, melalui sekolah-sekolah yang ada di Tanjab Barat.
"Kami di Kejaksaan Negeri Tanjab Barat ini sangat proaktif memberikan kesadaran hukum di masyarakat, terutama terhadap generasi muda yang kini memang sangat rentan terhadap perilaku melanggar hukum, khususnya bagi anak remaja. Melalui Program Jaksa Menyapa, kami berharap masyarakat maupun generasi muda bangsa kita bisa sadar dengan perilaku melanggar hukum," tutur Kajari.*(DN)