SNIPER86.COM, Deli Serdang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti seberat 21,4 kg jenis sabu ini diperoleh dari hasil pengungkapan periode Juli hingga September 2024.
Diketahui, BNNP Sumut dan Satuan Brimob Polda Sumut turut bekerjasama dalam melakukan pemberantasan narkoba. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelibatan personel Sat Brimob yang BKO di BNNP Sumut.
Dalam pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 21,4 kg tersebut, berlangsung di halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai POM No. 1-A Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 13 September 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Drs. Toga H. Panjaitan, yang turut disaksikan Waka Polda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Pj Gubernur Sumut yang diwakili oleh Kesbangpol Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut (yang mewakili).
Kemudian, kegiatan tersebut juga dihadiri Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Wadanlantamal I Belawan, Danlanal Tj. Balai-Asahan atau diwakili oleh Paur Lidkrim Denpom Tj. Balai dan beberapa organisasi maupun pegiat anti narkoba.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, bahwa barang bukti 21,4 kg sabu itu dimusnahkan dengan memakai mobil incinerator. "Sebagian lagi untuk bukti di persidangan," ujarnya.
Brigjen Toga kembali melanjutkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba pada 30 Juli sampai September 2024.
Adapun tersangka yakni, FK (36) asal Sulawesi Tengah, S (34) warga Medan Timur dengan barang bukti saat ditangkap berupa 1 kilogram sabu-sabu. Kemudian RW (21), warga Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 94 gram, barang bukti seberat 514,1 gram merupakan milik salah satu temannya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, tersangka AS (31) warga Kabupaten Asahan dan MDA (41) warga Kabupaten Asahan, dan IA (30) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 21,2 kg sabu.
"Peran mereka dari hasil penyelidikan adalah kurir, ada yang merupakan jaringan lokal dan ada juga jaringan dari Malaysia," ujarnya.
Brigjen Toga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih mendalam terhadap para tersangka tersebut. "Barang bukti ini diedarkan di wilayah Medan maupun luar daerah dan provinsi lainnya," ucap Toga.
Keenam tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Toga.
Dari pengungkapan ini, maka total anak bangsa yang terselamatkan sebanyak 172.865 orang. "Pemusnahan barang bukti ini langkah tegas dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumut," tukasnya.*(R - 1)