• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Tak Transparan, Ketua LSM Tipikor Agara Pertanyakan Anggaran Pelantikan DPRK Tahun 2024

    Kamis, 05 September 2024, 8:28:00 PM WIB Last Updated 2024-09-05T13:43:16Z

    SNIPER86.COM, Agara - Ketua LSM Tipikor Jupri Yadi R mempertanyakan mengenai anggaran pelantikan Anggota DPRK Aceh Tenggara (Agara), yang dilaksanakan pada  28 Agustus 2024 yang lalu. Menurutnya pihak dari Setwan atau panitia penyelenggara sangat tertutup, tanpa ada publikasi apapun.


    Menurut Jupri, oknum dari Setwan atau peyelengara pelantikan anggota terpilih DPRK Agara kurang transparan mengenai penggunaan anggaran, seperti kurang terbukanya belanja kegiatan dan bayak lagi.


    "Acara pelantikan ini seharusnya transparan, karena ini wakil rakyat yang telah terpilih saat pileg. Maka dari itu, masyarakat harus  mengetahui. Selain itu, kami juga sempat konfirmasi kepada oknum dari panitia penyelenggara, akan tetapi tidak ada respon atau tanggapan. Kita menyayangkan hal ini,"  pungkasnya.


    Pihaknya meminta kepada APH, agar secepatnya menyorot serta melidik apa-apa saja yang digunakan oleh panitia pelantikan terhadap 30 anggota wakil rakyat Kabupaten Aceh Tenggara tersebut. Seperti pepatah mengatakan, jangan-jangan ada udang di balik batu. supaya publik tahu, karena dana pelantikan ini dari rakyat dan harus di publikasikan.


    "Kalau hal ini dibiarkan, maka akan dipastikan anggota terpilih sekarang ini juga pasti akan tidak transparan, seperti mengelola anggaran sama halnya tertutup. Ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi," tegas Yadi. 


    Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan. Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan  dapat dituntut secara perdata maupun pidana.


    Hal-hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.*(Alek)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini