SNIPER86.COM, Agara - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM Perkara) di dampingi oleh Tokoh Masyarakat, Desa/Kute Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara Selasa, 17 September 2024, melaporkan Kades/Pengulu Kute Terutung Kute, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan Dana Desa/Kute, Tahun Anggaran 2022 dan 2023, ke Kejaksaan Negri Kutacane, Aceh Tenggara.
Izharuddin, Ketua DPC LSM Perkara Aceh Tenggara, Selasa Sore, 17 September 2024, pada Sniper86.com, melalui Telepon Seluler mengatakan, pada awalnya diakhir Agustus yang lalu Sekretaris BPK, Anggota BPK, Mantan Bendahara Kute dan Tokoh Masyarakat mendatangi Kantor Sekretariat LSM Perkara di Jalan Ahmad Yani Pajak Inpres No: 7 Kutacane.
Bahwasanya, keinginan mereka untuk melaporkan Kades/Pengulu Kute mereka melalui LSM Perkara ke Kejaksaan Negeri Kutacane, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan Dana Desa, baik itu berbentuk pengurangan Volume pada fisik lekerjaan maupun Mark Up. Harga atau bahan serta material, yang berpotensi merugikan keuangan Desa.
Setelah melengkapi berkas dan kelengkapan alat bukti laporan, maka pada Hari Selasa, 17 September 2024, Ketua beserta Anggota LSM Perkara, di dampingi Mantan Bendahara Desa/Kute, secara resmi melaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kutacane, Kades/Pengulu Kute Terutung Kute Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara
Atas laporan tersebut, Ketua LSM Perkara berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, untuk secepatnya menindaklanjuti, dan apabila terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, yang menguntungkan pribadi maupun kelompok oleh Oknum Kades, agar ditindak sesuai peraturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi efek Jera.*(Dalisi)