SNIPER86.COM, Deli Serdang - Menurut informasi dari data Ketua LSM Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan, M.Si., Pemerintah Desa Tanjung Garbus II pada Tahun 2023 dengan pembaruan data terakhir pada 29 Agustus 2024 mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp. 1.498.144.000. Dan, pada tahun 2024, Pemerintah Desa Tanjung Garbus II kembali mendapatkan kucuran Dana Desa dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp. 1.388.173.199.-, Rabu (25/9/2024).
Terkait Anggaran Dana Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Tahun 2023 dan 2024, Pantas Tarigan bersama awak media 2 kali mendatangi Kantor Pemerintah Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau untuk menemui Kepala Desa Tanjung Garbus II Ari Sandi untuk konfirmasi.
Ironisnya, Kades tersebut tidak bisa ditemui dengan alasan yang diberikan oleh Kaur Pembangunan Desa Tanjung Garbus II, bahwa Kades sudah keluar ke Kantor BKAD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi dari narasumber dengan di lengkapi data yang ada dan di tambah dengan keterangan yang meragukan penjelasan dari Kaur Pembangunan Desa Tanjung Garbus II, pada saat di konfirmasi awak media bersama Ketua LSM Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan, M.Si.
Media dan LSM Lipan terkesan sulit untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala Desa Tanjung Garbus II Ari Sandi, yang berkali kali di hubungi dan di jumpai terkait penggunaan anggaran belanja Dana Desa Tanjung Garbus II, baik di hubungi lewat WhatsApp, Nomor Handphone maupun di Kantor Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau.
Kepala desa Tanjung Garbus II Ari Sandi di duga melakukan penyelewengan atau korupsi berdasarkan data yang ada. Banyak sekali kegiatan kegiatan yang sudah di programkan oleh Pemdes Tanjung Garbus II. Penggunaan Anggaran Dana Desa oleh Kades Ari Sandi di duga tidak sesuai dengan apa yang dibelanjakan, sesuai yang dicantumkan dalam program Desa serta sudah disepakati dalam Musyawarah Desa.
"Seperti dana BLT sebesar 270 Juta, pembuatan Poster/Baliho/Lainnya dan Pemeliharaan Internet serta kegiatan kegiatan Pemdes Tanjung Garbus II lainnya Tahun 2023/2024. Itu diluar yang sudah dianggarkan," ujar Pantas Tarigan, Ketua LSM Lipan Sumatera Utara, Kamis (25/9/2024).
Menurut Pantas Tarigan, Anggaran Dana Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tergolong sangat besar yang diterima Pemerintah Desa Tanjung Garbus II, dan sepertinya tak pantas Pemdes Tanjung Garbus II mendapatkan kucuran Dana Desa yang terlalu besar.
"Hal itu kita lihat dari kondisi jumlah penduduknya yang sedikit, yakni terdiri hanya satu Dusun, dan juga wilayah desanya lun ditengah tengah Perkebunan," tambah Pantas Tarigan.
Pantas Tarigan meminta Kepada Aparat Penegak (APH) Hukum Kejatisu, Poldasu, Polresta Deli Serdang dan Kejari Deli Serdang intuk segera memeriksa Kades Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Ari Sandi, terkait penggunaan Anggaran Belanja Dana Desa Tahun 2023/2024, yang diduga terjadi penyalahgunaan Anggaran dan Jabatan sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan jika terbukti dugaan penyalahgunaan Anggaran dan Jabatan yang dilakukan oleh Kades Tanjung Garbus II Ari Sandi, tangkap dan penjarakan Kades Ari Sandi tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar menjadi contoh Pejabat Pemerintah lainnya, demi tegaknya Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pinta Pantas Tarigan.*(Tim)