SNIPER86.COM, Medan - Pengurus Perkumpulan Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) melaksanakan kunjungan silaturahim serta Audiensi ke Mako Koperasi Badan Yustisi Militer di Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (01/8/2024)
Setibanya di Mako Koprasi Badan Yustisi Militer Medan, Ketua KJM-B, Ivan Jhon Simon Hutabarat disambut hangat kekeluargaan oleh Ketua Koperasi Badan Yustisi Militer Medan, Lettu CHK Abdul Khalik, S.H.
Turut mendampingi Ketua KJM-B, Wakil Ketua Rudi Hutagaul, Wakil Sekretaris Ira, Bendahara Jumadi, Wakil Bendahara Darmayanti, Humas Joe Sijabat, Anggota Humas Zana dan Ketua Pengawas KJM-B Ramli Brampu, S.H.
Pada kesempatan itu, Ketua KJM-B Ivan Jhon Simon Hutabarat mengucapkan terima kasih banyak kepada Ketua Koperasi Badan Yustisi Militer Medan, yang sudah menerima kunjungan silaturahim serta audiensi tersebut.
Kedatangan pengurus KJM-B juga bertujuan untuk mempererat hubungan kerjasama/kemitraan antara Perkumpulan KJM-B dengan Koperasi Badan Yustisi Militer Medan. "Terima kasih Pak, sudah menerima kunjungan silaturahim serta audiensi kami dengan baik," ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa kunjungan silaturahim serta audiensi ini sekaligus juga memberitahukan, dimana Perkumpulan Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) ini telah terbentuk di wilayah Medan-Belawan, Kota Medan khususnya wilayah hukum Koperasi Badan Yustisi Militer Medan.
"kedatangan kami juga sekaligus ingin memberitahukan, bahwa kita sudah mendapat pengesahan badan hukum dari keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," ujar Ketua KJM-B Ivan.
"Kami seluruh Pengurus Perkumpulan Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) tentunya sangat mendukung sekali segala bentuk program kerja Pemerintah dan seluruh jajarannya, TNI-Polri, khususnya Koperasi Badan Yustisi Militer Medan," jelas Ivan.
"Untuk itu, adapun tujuan kunjungan silaturahim serta audiensi ini, yang mana kami ingin membangun hubungan kerjasama/kemitraan, tentunya melalui pemberitaan dari teman teman wartawan kita, agar lebih mempererat lagi hubungan antara Perkumpulan KJM-B dengan Koperasi Badan Yustisi Militer Medan kedepannya sebagai bentuk dukungan," ucap Ivan menambahkan.
Sambung Ivan, "Mudah mudahan, kunjungan silaturahim serta audiensi kita hari ini antara Perkumpulan KJM-B dengan Koperasi Badan Yustisi Militer Medan merupakan sebagai langkah awal, agar hubungan kemitraan kedepannya nanti dapat lebih ditingkatkan lagi, dalam mendukung kegiatan positif Koprasi Badan Yustisi Militer Medan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Badan Yustisi Militer Medan, Lettu CHK Abdul Khalik, S.H., mengucapkan terima kasih, karena sudah datang ke Mako Koperasi Badan Yustisi Militer Medan dalam kunjungan silaturahim serta audiensi, guna menjalin hubungan kerjasama/kemitraan melalui pemberitaan positif dari Perkumpulan KJM-B kedepannya.
"Terima kasih atas kunjungan silaturahim serta audiensi teman teman dari Perkumpulan KJM-B ke Mako Koprasi Badan Yustisi Militer Medan, dalam rangka membangun sebuah hubungan kerjasama/kemitraan kedepannya melalui pemberitaan yang positif sebagai bentuk dukungan. Koperasi Badan Yustisi Militer Medan siap untuk bekerjasama dengan KJM-B," tegasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa sebelumnya ini bernama Koperasi Badan Peradilan Militer, kemudian berdasarkan hasil rapat anggota tahun lalu kini sudah berubah menjadi Koperasi Badan Yustisi Militer.
"Dulunya kita gabung, Jaksanya disini, Koperasi membawahin ada empat kesatuan, yang pertama Oditurat Militer 1-02 Medan ini untuk menyidangkan kapten kebawah, Oditurat Militer tinggi 1 Medan itu Pamen keatas sampai Jendral dan Dilmil Medan hakimnya menyidangkan dari kapten kebawa sampai ke Pragara," ungkap Lettu Abdul Khalik.
"Jadi, kalau ada anggota TNI yang bermasalah, kira kira sangsinya seperti apa, itu tergantung apakah Personilnya dari AL, AD, AU, masing-masing penyidiknya berbeda, Kalau AL penyidiknya Pomal, ada Polisi Militernya masing masing, begitu juga dengan Angkatan Udara (AU) Penyidiknya Denkom, dan tergantung pidana apa dilakukan oknum tertentu, masalahnya apa," ungkapnya lagi.
"Begitu dia nanti dinyatakan tersangka ada pidananya setelah lengkap nanti syaratnya dari Pom penyidik membawa berkasnya ke Koperasi Badan Yustisi Militer, kita teliti juga syarat materilnya sudah lengkap kemudian diproses, kalau tidak lengkap tidak bisa diproses. Artinya, kalau tidak kuat saksi atau bukti susah untuk diproses," ujar Lettu CHK Abdul Khalik.
Bagaimana dengan batas wilayah hukum Oditurat Militer, tanya Ketua KJM-B Ivan, kalau batas wilayah hukum, jawab Lettu CHK Abdul Khalik, S.H., itu tergantung juga karena wilayah hukum Otmil sangat luas, termaksud Aceh. "Jadi, kalau oknum militernya bermasalah melakukan tindak pidana, Jaksanya disini, bisa juga nanti sidangnya di Aceh, tergantung TKP nya. Jadi kalau Kapten ke bawah itu wilayahnya Sumatera Utara," tutupnya.
Selanjutnya, acara kunjungan silaturahim serta audiensi ini ditutup dengan penyerahan SK kepengurusan Perkumpulan Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) dan Badan Hukum keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, oleh Ketua Perkumpulan KJM-B Ivan Jhon Simon Hutabarat, yang diterima langsung oleh Ketua Koperasi Badan Yustisi Militer Medan, Lettu CHK Abdul Khalik, S.H. dilanjutkan dengan photo bersama.*(R - 1)