• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Objek Wisata Sungai Batu Karak Diduga Lakukan Pengutipan Parkir Liar dan Abaikan PAD

    Minggu, 04 Agustus 2024, 4:06:00 AM WIB Last Updated 2024-08-03T21:09:02Z

    SNIPER86.COM, Bandar Labuhan - Objek wisata pemandian alam Sungai Batu Karak yang terletak di Jalan Katib Malik, Dusun III Desa Bandar Labuhan, diduga melakukan pengutipan parkir liar dan tidak membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


    Saat ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sedang menggenjot pendapatan daerah, namun objek wisata yang sedang viral di Desa Bandar Labuhan ini diduga lalai membayar retribusi pajak.


    Pemerintah Kecamatan diharapkan segera mengambil tindakan tegas terkait hal ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap objek wisata wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditentukan, guna mendukung pembangunan daerah.


    Selain masalah retribusi, pemandian alam Sungai Batu Karak juga dinilai sangat berbahaya. Tidak adanya pembatas di sekitar sungai dan kondisi air yang sering kali meluap, membahayakan pengunjung. Sejumlah insiden telah terjadi di kawasan ini, dengan beberapa pengunjung dilaporkan hanyut dan meninggal dunia.


    Keamanan dan kenyamanan pengunjung harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pemerintah setempat perlu mengambil langkah-langkah untuk memastikan pengelolaan yang lebih baik dan mematuhi peraturan yang berlaku, untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.



    Seorang warga sekitar berinisial YT (35) menyatakan, bahwa objek wisata pemandian alam Sungai Batu Karak sering memakan korban jiwa. 


    "Banyak kolam renang di Tanjung Morawa, kenapa harus mandi di Sungai Batu Karak itu? Padahal sungai sering memakan korban jiwa," ungkapnya kepada awak media, Sabtu (3/8/24) sore.


    Mengetahui hal itu, awak media mencoba mengonfirmasi Camat Tanjung Morawa, Ibnu Hajar, S.Sos., terkait pengutipan uang parkir di objek wisata pemandian alam Sungai Batu Karak yang masuk PAD. Namun, Camat Tanjung Morawa belum memberikan jawaban.


    Terpisah, Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan saat dikonfirmasi terkait adanya kutipan parkir liar di objek wisata Sungai Batu Karak, mengatakan akan mengecek lokasi objek wisata tersebut. "Akan kita cek ke lokasi dulu ya bang," pungkasnya.*(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini