SNIPER86.COM, Agara - Pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) mulai dari pihak Kecamatan hingga tingkat Kabupaten di Aceh Tenggara dinilai lemah. Persoalan ADD tak pernah tuntas, apalagi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara ada 35 Desa yang masih berproses hukum masih menunggu kepastian menuju meja hijau.
Bahkan, kasus penyimpangan malah terus terjadi, dimana ADD ini menjadi ladang empuk untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena tak ada efek jeranya dari APIP (Inspektorat), akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Tipikor Polres Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas ADD Tanah Baru Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.
Dugaan terjadi penyimpangan ADD ini diminta diusut mulai tahun 2019 hingga 2024, dibawah kepemimpinan Penghulu Kute Budi Silitonga.
"Pengelolaan ADD ini tidak transparan terhadap masyarakat maupun publik. Jadi, disinyalir terjadi penyimpangan ADD, makanya LSM Tipikor meminta Polres Agara untuk mengusut tuntas ADD Desa Tanah Baru," ujar Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara Jupri Yadi R.
Kata dia, berdasarkan informasi diterimanya salah satu persoalan yang paling penting diusut adalah Dana BUMK untuk pembelian mobil, hingga penjualan mobil L 300 yang diketahui pihak pendamping desa.
"Kemudian, program ketahanan pangan, dana bencana alam, bukan hanya itu juga, kita meminta agar diusut proyek pembangunan fisik, yang disinyalir akan terjadi perbuatan melawan hukum seperti Mark Up harga satuan serta kegiatan non fisik lainnya," katanya.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan ADD Tanah Baru untuk diusut tuntas. Kemudian, kita juga akan membuat laporan ADD Desa Kuta Tengah Kecamatan Lawe Sigala-gala mulai tahun 2017 hingga 2024," kata Jupri Yadi R.*(Alek)