SNIPER86.COM, Medan Labuhan - Sebuah Gudang tanpa Plank nama yang di sebut-sebut dengan nama Gudang Kapur tepatnya di Jalan Pasar Lama Lingkungan 29 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, hingga saat ini masih terus menjalankan bisnis ilegalnya sebagai tempat penampungan BBM jenis Solar Subsidi.
Meskipun sebelumnya sudah pernah di Viralkan dari berbagai Media Online yang tergabung di Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) baru-baru ini, namun tidak membuat Big Boss berinisial RM ketar ketir malah semakin merajalela, terkesan pemilik bisnis ilegal ini sepertinya tidak takut berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kita menduga seperti itu Bang. Bagaimana tidak, karena aktivitas gudang tanpa Plank Nama usaha yang disebut sebut Gudang Kapur hingga saat ini masih beroperasi menjalankan bisnis gelapnya secara terang terangan," ucap Ketua KJM-B Ivan Hutabarat.
Dikatakan Ivan, di lokasi tersebut tampak Truk Tanki biru putih bertuliskan PT. Das Arta Agung bermuatan BBM jenis Solar kapasitas 18.000 liter masuk ke dalam gudang tanpa Plank nama usaha alias ilegal.
"Kita juga menduga di dalam gudang tersebut untuk melakukan transaksi jual beli BBM jenis Solar sesuai dengan pesanan," jelas Ketua KJM-B Ivan Hutabarat didamping Bendahara KJMB, Jumadi, Selasa 20 Agustus 2024.
"Ironisnya lagi bang, setelah kita viralkan sebelumnya dari beberapa Media Online yang tergabung di Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) baru baru ini, dilapangan tampak pintu keluar masuk gudang ilegal tersebut sudah berubah warna, awalnya sebagian hanya seng berkarat menjadi biru putih," ungkapnya.
Boleh jadi, menurut Ivan, maksud Big Boss RM ini untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH), agar tidak tercium terkait bisnis ilegalnya sebagai penampung BBM jenis solar bersubsidi.
Ketua KJM-B juga mengatakan, untuk mendapatkan BBM jenis solar lebih banyak lagi, beberapa jenis truk tanpa bak maupun mobil pribadi sering keluar masuk dari gudang penampungan atau disebut-sebut dengan nama Gudang Kapur membawa BBM jenis solar bersubsidi.
"Saya menduga begitu Bang, soalnya setiap hari truk tanpa bak maupun mobil pribadi yang itu saja keluar masuk dari gudang ilegal tersebut, diduga BBM jenis Solar bersubsidi dibeli dari setiap SPBU dengan harga subsidi. Kalau tidak, lantas dari mana lagi BBM nya," jelasnya.
Lanjutnya, bahwa keberadaan aktivitas disebut sebut Gudang Kapur yang berada di Lingkungan 29 tersebut dikhawatirkan sewaktu waktu dapat menimbulkan rawan kebakaran, apalagi diwilayah Kota Medan khususnya Medan Labuhan saat ini suhunya cukup panas.
Selain itu, aktivitas gudang penampungan BBM bersubsidi jenis solar ini dapat menimbulkan dampak akan lingkungan hidup, karena tidak terjaga keamanannya. Gudang tanpa Plank Nama itu juga tidak menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi, Big Boss berinisial RM pemilik bisnis Ilegal ini, diduga dipasarkan dengan harga Industri perliternya kepada para konsumen yang membeli sesuai dengan pesanan diinginkan.
"Oleh sebab itu, dengan keuntungan pribadi yang diperolehnya dari hasil penjualan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut, tentu hal ini sudah pasti Negara telah dirugikan atas dugaan penyalahgunaan BBM," sebut Ketua KJMB.
Maka dari itu, sambung Ketua KJM-B, hal itu sudah pasti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
"Kemudian tentang dampak lingkungan hidup, hal ini bertentangan dengan Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL," tandasnya.*(Red)