• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejatisu Tangkap Buronan Bersama Kejari Batubara dan Berhasil Mengamankan Daftar Pidana Korupsi

    Rabu, 14 Agustus 2024, 6:40:00 AM WIB Last Updated 2024-08-13T23:40:50Z

    SNIPER86.COM, Batubara - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama dengan Kejaksaan Negeri Batubara telah berhasil mengamankan salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi atas nama dr. Marliana Lubis, M.K.T. 


    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara melalui Koordinator Intel Yos Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kasi A Kejati Sumut dan Kasi Intel Batubara bersama dengan Kasi Pidsus Batubara menyampaikan, bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 4 Tahun lalu, penetapan DPO tersebut karena sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan tidak pernah memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum. 


    Selanjutnya, tim melakukan penelusuran dan di peroleh informasi bahwa terpidana sedang berada di klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya No.60 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 pukul 09.00 Wib terpidana berhasil diamankan. 


    Putusan terhadap terpidana dr. Marliana Lubis berdasarkan putusan nomor 78/pidsus/TPK PN Medan dan telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan terpidana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.*(Hendra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini