• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Belawan Serahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice

    Jumat, 23 Agustus 2024, 12:35:00 AM WIB Last Updated 2024-08-22T17:38:12Z

    SNIPER86.COM, Belawan - Pada hari ini Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 10.50 Wib, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kepada terdakwa An. Ahmad Irfandi yang telah melanggar tindak pidana pasal 372 KUHP.


    Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan. 


    Surat ketetapan tersebut tertuang dalam Nomor : PRIN-1603/L.2.26.3/Eoh.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal Surat Ketepan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Belawan An Ahmad Irfandi melanggar pasal 372 Kuhp.


    Ada pun identitas tersangka adalah sebagai berikut :

    Nama : Ahmad Irfandi

    Nomor Identitas : 127113230995xxxx

    Tempat Lahir : Medan

    Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun/23 September 1995

    Jenis Kelamin : Laki-laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Tempat Tinggal : Lingkungan III Blok C No.33 KNI Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Belawan.

    Agama : Islam

    Pekerjaan : Kepala Lingkungan III Nelayan Indah

    Pendidikan terakhir : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

    Pasal : 372 KUHP


    Yang menjadi pertimbangan dalam upaya perdamaian dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Ahmad Irfandi, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.


    Ancaman pidana pada Pasal Penggelapan dan Penipuan yang dikenakan yaitu Pasal 372 KUHPidana Atau Kedua Pasal 378 KUHPidana ancaman pidananya 04 (Empat) Tahun Penjara. 


    Tersangka sudah meminta maaf kepada pihak korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.


    Pihak Tersangka dengan korban telah melakukan perdamaian dengan syarat, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Kejaksaan Negeri Belawan. 


    Bahwa yang menjadi korban dalam perkara tersebut adalah : Indra Kurniawan Nasution (PR), Lahir di Belawan Umur 39 Tahun/20 November 1984, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan karyawan swasta, Alamat Jalan P. Madura No. B 16 Lingk 27 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan dan korban sudah memaafkan tersangka dan korban sefakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke Pengadilan.


    Tanggapan dari korban dan masyarakat terkait kegiatan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative ini sangat bermanfaat, dimana tersangka diberikan kesempatan untuk merubah diri dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana dan mengembalikan kepada pihak semula baik dari sisi kerugian korban begitu juga dengan tersangka dan masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan dan sudah sepakat untuk berdamai.*(Hendra)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini