SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Kasus pembakaran lahan di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali terjadi. Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengungkapkan keberhasilannya mengamankan seorang warga Desa Margo Rukun Kecamatan Senyerang inisial S (51) dalam konferensi pers, di Mapolres Tanjab Barat, Kamis pagi (15/8/2024).
Berdasarkan keterangan seorang warga dari Kritang Indragiri Hilir, Riau, ia membeli lahan kurang lebih dua hektar. Lahan tersebut masih semak dan dilakukan penebasan, guna menghemat biaya, setelah itu dilakukan pembakaran supaya bersih, dimana lahan tersebut akan ditanam kelapa sawit,
Dalam Undang - undang, dimana setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir sebagaimana di maksud dalam pasal 22 angka 24 junto pasal 69 ayat 1 huruf h, UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf h UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas pasal 187 KUHPidana dengan ancaman paling ringan 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.
"Barang bukti yang diamankan satu buah penyemprot air, satu buah mancis hijau, dua buah kayu sisa pembakaran dan satu buah golok," demikian disampaikan AKBP Agung Basuki.*(DN)