• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolres Tanjab Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Muara Danau

    Selasa, 06 Agustus 2024, 2:09:00 PM WIB Last Updated 2024-08-06T07:10:40Z

    SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Satu orang warga Kota Semarang berinisial BS (69) diamankan oleh aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, pada hari Jumat 02 Agustus 2024 siang di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Agung Basuki, S.I.K., S.H., saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Tanjab Barat, Selasa (06/08/24).

    Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun ke lokasi guna mengecek keadaan.

    "Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim  bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi, dan didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan yang langsung diamankan," ujar Kapolres.

    Selain tersangka, aparat juga menyita Barang Bukti (BB) terdiri dari 2 buah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, 4 polibek bibit sawit.

    Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka, berawal dari dirinya (tersangka red) mencari pekerjaan karena sebatang kara, akhirnya bekerja di lahan milik RN seluas 4 hektar dengan diiming-imingi berbagi lahan setalah berbuah.

    "Pelaku membuka lahan dengan cara membakar, yang nantinya akan ditanami kelapa sawit," lanjut AKBP Agung Basuki.

    Sebelumnya, sesuai arahan Kapolda Jambi, bahwa pihaknya menyatakan perang terhadap Karhutla, sebab membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat.

    "Tahun ini, kita seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau," bebernya.

    Terhadap tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda Rp 5 Milyar.

    "Tentu kita tidak akan tinggal diam dan akan kita tuntut sampai pengadilan, untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan," tegasnya.

    Kepada seluruh masyarakat, Kapolres menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan, agar segera melaporkan ke aparat. Dan kepada seluruh perusahaan perkebunan, harus mempunyai Regu Pemadam Kebakaran (RPK).*(DN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini