SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tahunnya menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh setiap warga binaan. Dimana pada hari tersebut, mereka akan menerima remisi. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana.
"Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tuturnya.
Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat. Perhari ini, Lapas Kuala Tungkal sendiri menampung 546 warga binaan dimana 332 diantaranya menerima remisi umum, Kamis (17/08/24). Adapun 3 diantaranya langsung bebas.
Remisi diberikan secara simbolis kepada 3 warga binaan oleh Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., dan didampingi oleh Kalapas Kuala Tungkal yaitu I Gusti Lanang ACP.
Dalam momen ini juga, digelar penandatangan perjanjian kerjasama antara Lapas Kuala Tungkal dan Dinas terkait yang disaksikan oleh Bupati Tanjab barat, yakni penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agama Tanjab Barat, Gereja Kemenangan Iman Imanuel (GKII) dan nota kesepahaman dengan Dinas Kesehatan Tanjab Barat.
Selain itu, diserahkan pula piagam penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jambi oleh Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP kepada Dinas Perikanan Tanjab Barat atas kontribusi dalam pembinaan narapidana untuk mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik.*(DN)