SNIPER86.COM, Deli Serdang - Pada persidangan lanjutan terkait kasus Dugaan pengrusakan dan penanganannya mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa Diamanta Sembiring dan kawan kawan, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten ySeda(31/07/2024).
Dalam kasus pelemparan Dump Truk milik PT Key key dan penganiayaan supir bukan tanpa alasan. Dalam fakta persidangan, Diamanta Sembiring menjelaskan awal mula persoalan, kalau ia melewati sebuah Gereja yang sedang melakukan pemberkatan di daerah Pancur Batu. Diamanta di tegur dengan nada yang tidak sopan menurutnya.
Diamanta pun turun dari mobil serta menghampiri orang yang menegurnya, yang diperkirakan oknum anggota Organisasi Kepemudaan PKN. Cek cok mulut pun terjadi diantara keduanya.
Lanjut ia pun di tegur salah seorang oknum Polisi yang kebetulan ada di lokasi tersebut bernama BJ Guru singa (pemilik PT. Key key) dan di jelaskan juga kalau ia saudara dekat dari Ketua Ormas PKN Pusat (Godol).
Setelah masalah dianggap selesai Diamanta pulang kerumahnya untuk istirahat, di selang waktu tidak beberapa lama Diamanta mendapat kabar dari anggotanya melalui handphone, kalau rumahnya mau di serang dan mau di bakar dengan Bom molotov oleh Ormas PKN.
Diamanta menghubungi teman teman nya melalui handphone guna untuk berjaga jaga dengan serangan lanjutan dari Ormas PKN. Benar saja, pada tanggal (01/03/2024) pukul 03.00 Wib tengah malam, Kantor IPK di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu Di bakar oleh Ormas PKN dengan Bom molotov.
Dengan peristiwa tersebut, terjadi lempar lemparan batu diantara ormas IPK dan Ormas PKN. Yang kejadian tersebut tidak di ketahui oleh Diamanta Sembiring, sebagai Ketua Ormas IPK Pancur Batu. Sebab ia sedang berada di dalam rumah.
Awalnya Diamanta meminta kepada seluruh anggotanya untuk mundur tidak melakukan serangan balasan, hanya di perintahkan untuk mengambil video guna bukti pembuatan laporan.
Karena terpancing provokasi yang dilakukan ormas PKN. Tanpa di komandoi anggota IPK bergerak membalas lemparan batu dan mengenai Dump Truk milik PT Key key yang kebetulan sedang melintas di jalan tersebut. Menurut keterangan Diamanta Sembiring .
Jaksa Lenuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa senjatatajam dan senapan angin yang dibenarkan milik dari ke 4 terdakwa. Dimana senjata tersebut di bawa untuk berjaga jaga dari serangan balik Ormas PKN.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Daniel Simbolon, S.H menjelaskan kepada awak media, Diamanta Sembiring memerintahkan semua anggota berkumpul di base camp, untuk berjaga jaga di rumah Diamanta yang mau di serang dengan Bom molotov oleh ormas PKN.
Tapi Diamanta Sembiring tidak pernah menyuruh atau memerintahkan anggotanya untuk membawa senjata tajam atau senapan angin. Atas inisiatif anggota nya masing masing, maka mereka berkumpul membawa senjata tajam guna berjaga jaga dari serangan balik Ormas PKN.
Untuk itu, Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk mencatat keterangan dari saksi korban, ataupun saksi meringankan terdakwa serta keterangan dari para terdakwa sendiri kalau Diamanta Sembiring tidak pernah berada di lokasi penyerangan serta memerintahkan untuk melakukan pelemparan batu ke Dump truk milik PT Key key.
Atas dasar itu Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim meninjau kembali putusan yang akan di berikan kepada Diamanta Sembiring dan kawan kawan harapnya.*(Tim)