SNIPER86.COM, Agara - Aktivis Anti korupsi Agara Adrian Pelis, minta Kapolres Agara R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., lakukan lidik pengunaan Anggaran Dana Desa Kute Sepakat TA. 2022 dan 2023.
Adrian menjelaskan, informasi yang didapatkan dari kalangan Masyarakat Sepakat, yang dapat dipercaya dan memberikan kebenaran informasi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa diduga sarat bermasalah.
"Sebab, selama ini tidak ada keterbukaan informasi publik oleh Kepala Desa kepada masyarakat di Desa Kute Sepakat," kata Adrian kepada awak media, Senin 05 Agustus 2024.
Menurut Adrian Pelis, berdasarkan laporan dari masyarakat Kute Sepakat, ada beberapa item kegiatan Dana Desa TA. 2022 dan 2023 yang diduga bermasalah, dan tidak sesuai aturan.
"Kegiatan ini adalah kegiatan mencari keuntungan, kita melihat tidak ada transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kute Sepakat, bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Permen Desa," tegas Adrian Pelis.
Kegiatan Desa yang tidak transparan di Desa Kute Sepakat seperti kegiatan Dana Ketahanan Pangan, BUMK, Blt, Posyandu, Paud, Pelatihan Aparatur Kute, pembuatan RPJM, Mobiler kantor Kepdes, dan Dana Pemuda /i dan dana kegiatan lainya, hanya mementingkan uang masuk ke kantung Oknum Pengulu Sepakat saja.
"Di duga kegiatan tidak transparan seperti mark up ini sudah jelas sarat bermasalah, perlu rasanya di lidik agar supremasi hukum benar-benar ditegakan di Kabupaten Aceh Tenggara, dan masih banyak lagi item kegiatan yang tidak transparan, yang tidak dituliskan di media ini," ujarnya.
"Hal ini akibat lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan, sehingga sesuka hati Pengulu makan uang masyarakat. Dan kami minta Pj. Bupati Aceh Tenggara Syakir mengevaluasi atau di copot jabatan Pengulu Sepakat Kecamatan Lauser. kami nilai dia gagal dalam membagi DD di wilayahnya," ujarnya lagi.
Sebagai aktivis anti korupsi, Adrian Pelis minta Kapolres Agara R. Doni Sumarsono mengusut Dana Desa Sepakat, sebab pengelolaan Anggaran Dana Desa harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran. "Jika anggaran Dana Desa bermasalah, Kepala Desa harus diproses secara hukum yang ada," tegas Adrian kepada media.*(Alek)