SNIPER86.COM, Agara - Ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Agara Jupri Yadi R, minta Kapolres Aceh Tenggara (Agara) R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., lakukan lidik terkait penggunaan Anggaran Dana Desa Kute Tengah TA. 2022 dan 2023.
Jupri menjelaskan, informasi yang didapatkan dari masyarakat Kute Tengah, pengelolaan anggaran Dana Desa diduga sarat bermasalah, dan dinilai tidak ada keterbukaan informasi publik oleh Kepala Desa (Kepdes) kepada masyarakat di Desa Kute Tengah.
Menurut Jupri Yadi, berdasarkan laporan dari masyarakat Kute Tengah, ada beberapa item kegiatan Dana Desa TA. 2022 dan 2023 yang diduga bermasalah dan tidak sesuai aturan. "Kegiatan ini adalah kegiatan mencari keuntungan. Kita melihat tidak ada transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kute Tengah, bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Permen Desa," tegas Jupri Yadi R.
Lemahnya pihak Kecamatan untuk pengawasan DD di Kecamatan Lawe Sigala-Gala, sehingga Oknum Pengulu (Kepdes) sesuka hati menggunakan anggaran masyarakat. Dirinya meminta kepada Pj. Bupati Syakir agar mengevaluasi Camat Lawe Sigala-Gala.
Kegiatan Desa yang tidak transparan di Kute Tengah seperti kegiatan Dana Ketahanan Pangan, BUMK, Blt, Posyandu, Paud, Pelatihan Aparatur Kute, Pembuatan RPJM, dan Dana Pemuda /i dan lain sebagainya, di duga tidak transparan.
"Perlu rasanya di lidik, agar supremasi hukum benar-benar ditegakan. Masih banyak lagi item kegiatan yang tidak transparan, yang tidak dituliskan di media ini," jelas Jupri.
Sebagai kontrol sosial, Jupri Yadi R minta Kapolres Agara R Doni Sumarsono usut Dana Desa Kute Tengah, sebab pengelolaan Anggaran Dana Desa harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran. "Kika anggaran Dana Desa bermasalah, Kepala Desa harus diproses secara hukum yang ada," tegas Jupri kepada media.*(Alek)