SNIPER86.COM, Batam - Bea Cukai Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/8/24). Baby lobster tersebut akan dibawa menuju keluar di perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat high speed craft (HSC), yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju luar perairan Indonesia sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.
"Lokasi kejadian kita dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kita komunikasikan kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup sudah bergerak, kita kerahkan armada kita untuk melakukan pergerakan di laut, sekitar pukul 21.00 kita lakukan pengejaran sampai masuk ke karang dan hutan bakau. Pada akhirnya pelaku sekitar 2 (dua) orang lompat ke laut dan kapalnya lantas ke hutan bakau, kemudian anggota kita melakukan pengejaran atas pelaku di lokasi Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, namun tidak mendapatkan hasil sampai dengan malam hari, lantas kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke pangkalan," jelas Rizal.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut didapati bermuatan 80 box berisi 795.500 ekor benih lobster dengan rincian 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian kurang lebih 90 miliar rupiah.
Atas penindakan tersebut, benih lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, Kepala Kanwilsus Bea dan Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti, M.M., dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.
Selain dilakukan pelepasliaran benih lobster, 10 box akan diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya. Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan PSDKP dengan kapal BC11001 dan BC10029.
Atas penindakan tersebut. Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah.*(Rianto)