SNIPER86.COM, Agara - Aktivis Anti korupsi Aceh Tenggara (Agara Adrian Pelis) meminta kepada Kapolres Agara R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan terkait pengunaan Anggaran Dana Desa Kuta Antara, Kecamatan Bambel, TA. 2022 dan 2023.
"Informasi yang kita dapatkan dari kalangan masyarakat Sepakat, pengelolaan anggaran Dana Desa diduga saarat bermasalah. Sebab, menurut masyarakat tidak ada keterbukaan informasi publik oleh Kepala Desa kepada masyarakat di Desa Kuta Antara," kata Adrian kepada awak media, Selasa 06 Agustus 2024.
Menurut Adrian Pelis, berdasarkan laporan dari masyarakat Kuta Antara, ada beberapa item kegiatan Dana Desa TA. 2022 dan 2023 yang diduga bermasalah dan tidak sesuai aturan.
"Kegiatan ini adalah kegiatan mencari keuntungan. Kita melihat tidak ada transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kuta Antara, bahkan disinyalir tidak dipergunakan prioritas sesuai dengan Permen Desa," tegas Adrian Pelis.
Kegiatan Desa yang tidak transparan di Kuta Antara seperti Dana Ketahanan Pangan Tahun 2022, BUMK, BLT, Posyandu, Paud, Pelatihan Aparatur Kute, Pembuatan RPJM, Mobiler Kantor Kade, Dana Pemuda /i dan Anggaran kegiatan fisik lainnya di nilai tidak transparan.
"Oknum Pengulu hanya mementingkan uang masuk ke kantong saja. Kami menduga kegiatan ini tidak transparan dan terkesan mark up. Ini sudah jelas sarat bermasalah. Polisi perlu adanya lidik, agar supremasi hukum benar-benar ditegakan di Kabupaten Aceh Tenggara. Kami juga menduga masih banyak lagi item kegiatan yang tidak transparan, yang tidak dituliskan di media," jelasnya.
Hal ini karena lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan, sehingga sesuka hati Pengulu makan uang masyarakat. "Dan kami minta kepada Pj. Bupati Aceh Tenggara Syakir mengevaluasi bahkan mencopot Jabatan Pengulu Kuta Antara Kacamatan Bambel. Kami nilai beliau gagal dalam membagi DD di wilayahnya," tegas Adrian.
Sebagai Aktivis Anti Korupsi, Adrian Pelis minta Kapolres Agara R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., mengusut Dana Desa Kuta Antara, sebab pengelolaannya harus sesuai dengan prosedur atau tepat sasaran. "Jika anggaran Dana Desa bermasalah, Kepala Desa harus diproses secara hukum yang ada," tegas Adrian.*(Alek)