SNIPER86.COM, Agara - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Yusrizal, S.T., mewakili Pj. Bupati Drs. Syakir, M.Si., usai acara pelantikan Anggota Panwascam mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara komitmen untuk penyediaan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Rabu (14/8/24).
"Kita sudah melakukan penandatangan NPHD, dengan adanya dana hibah senilai Rp. 8.770.927.000,- kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara tersebut. Diharapkan, pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa ragu dalam menjalankan fungsinya sebagai wasit dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Saya berharap juga, Panwaslih agar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan yang telah ditentukan," terangnya.
Yusrizal menambahkan, netralitas ASN harus ditegakkan karena sudah ada rambu-rambu yang mengaturnya. "Kita sudah ada aturannya, sudah ada kode etiknya dan kita sudah pengalaman soal netralitas. Insya Allah kita masih pegang lah komitmen-komitmen itu," tegas Yusrizal.
48 Panwascam dilantik dan langsung kerja untuk tahapan Pilkada. Yusrizal juga berpesan kepada Panwascam yang baru saja dilantik, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan sumpah janji. Selain itu bekerja dengan penuh integritas dan mematuhi aturan yang ada.
Sebelumnya, Ketua Panwaslih Agara, Kaman Sori mengatakan, tidak ada waktu untuk Panwascam bisa bersantai. Tugas pertama Panwascam adalah mempelajari seluruh regulasi yang terkait dengan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati-Wakil Bupati. "Tidak ada lagi waktu untuk bersantai, karena bapak ibu harus mempelajari dengan cepat seluruh regulasi yang berkaitan dengan pemilihan," kata Kaman Sori.
Regulasi yang berkaitan dengan pemilihan yaitu Undang-Undang No 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kemudian UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. "Selain itu, juga ada Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang harus dipelajari dengan baik," tambahnya.
Ketua Panwaslih Aceh Tenggara ini menambahkan, tugas Panwascam yang harus segera dilakukan adalah berkoordinasi dengan Forkopimda dan simpul-simpul masyarakat, untuk menjaga kondusivitas dan soliditas dalam pelaksanaan Pilkada.
"Setelah sah dilantik, sekarang tidak ada lagi Panwascam existing ataupun yang baru. Semuanya adalah Panwascam Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah ini segera menyesuaikan dan jalin simpul-simpul yang ada di wilayahnya," terang Kaman.
Dirinya juga berbagi pengalaman saat gelaran Pemilu 2024 lalu. Memberi motivasi dan semangat untuk bekerja dengan profesional dan menjunjung tinggi integritas, dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilihan adalah kunci sukses untuk menyambut Pilkada yang cukup rawan.*(Alek)