• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satpol-PP dan WH Diduga Bantu Tutupi Penanganan Prostitusi di Agara

    Kamis, 25 Juli 2024, 6:01:00 PM WIB Last Updated 2024-07-25T11:01:38Z

    SNIPER86.COM, Agara - Tepatnya pada 18 Juli 2024 di Desa Purwodadi, seorang warga diketahui bernama Anto (36) sekira pukul 03.00 Wib melihat aktivitas mencurigakan sekelompok orang di sebuah pondok kebun durian. Hal tersebut ia sampaikan ke temannya untuk mendatangi langsung pondok durian yang mencurigakan itu, Kamis (25/7/2024).


    Setibanya di pondok durian, kecurigaan Anto ternyata benar, mereka menemukan sepasang remaja yang sedang melakukan aktivitas bercocok tanam (mesum), seyogyanya belah durian di malam hari, tapi belahan kali ini berbeda.


    Kemudian Anto dan satu orang temannya memanggil warga yang lain untuk mengamankan pelaku dan memanggil Satpol-PP dan WH Aceh Tenggara, kemudian pelaku mesum tersebut di bawa ke Kantor Satpol-PP dan WH pada saat itu.


    Kamis 25 Juli 2024 Anto menceritakan kejadian itu kepada awak media berdasarkan fakta di lapangan. "Malam itu jam 3 pagi saya mendengar suara cewek di pondok durian, lalu saya dekati pondok itu, setelah tiba di pondok mendapati sepasang remaja yang sedang mesum dan telanjang bulat. Saya menanyakan perihal hubungan mereka, apakah mereka sedang berpacaran atau tidak, dan cowok ini mengatakan kalo cewek ini dibayar olehnya sebesar Rp. 400.000,-" jelas Anto.


    Kemudian awak media mendatangi Kantor Satpol-PP dan WH Aceh Tenggara, yang beralamat di Kutacane Lama (Belakang Kantor Bupati), Kecamatan Babussalam.


    Sekira pukul 11.30 Wib, awak media bertemu dengan Sunanda, Kapala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sekaligus sebagai PPNS serta Dicky, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas).


    Awak media menanyakan kebenaran terkait informasi yang disampaikan oleh Anto, yakni perbuatan mesum itu didasari karena ada bayaran sejumlah uang sebanyak Rp. 400.000. Dan, Sunanda dan Dicky membenarkan hal tersebut. "Maaf cakapnya perihal ini memang perempuan ini kerap dibayar, dan benar jumlahnya Rp. 400.000," ucap Sunanda. 


    Kemudian awak media menanyakan keberlanjutan kasus tersebut, Satpol-PP dan WH menyatakan telah mengembalikan hal tersebut ke Desa sesuai dengan Qanun No 9 Tahun 2008 dengan uang jaminan sebanyak Rp. 3.000.000.-


    Hal ini yang menjadi pertanyaan publik, apakah hal tersebut layak dikembalikan ke Desa, padahal kejadian itu terindikasi tindak pidana prostitusi dan menjadi ranah Aparat Penegak Hukum. 


    Setelah dikonfirmasi kembali via WhatsApp kepada Dicky Kabid Linmas, awak media menanyakan sesuai Qanun Aceh 18 Perkara yang kembalikan dan diselesaikan di Desa, bahwa Prostitusi tidak termasuk didalamnya.


    "Maaf sebelumnya dek, perkara ini kami tidak mendelik pelaku ke ranah prostitusi, melainkan ke arah pelanggaran qanun, makanya kita sesuaikan dengan qanun no 09 saja," balas Dicky Kabid Linmas Satpol-PP dan WH Aceh Tenggara.*(Dalisi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini